Kenapa jabatan presiden hanya 5 tahun dan 2 periode
Adapun yang menjadi alasan dan pertimbangan adanya kebijakan kenapa
jabatan presiden hanya 5 tahun dan 2 kali jabatan adalah :
- Kita berkaca dari sejarah orde baru , dengan jabatan presiden seumur hidup, proses kekuasaan yang lama akan memicu adanya absolutisme, akibatnya mulai timbul keinginan untuk memperkaya diri .(Lihat gambar diatas, anda bisa bedakan jabatan presiden orde lama, orde baru dan reformasi)
- Pertimbangan dari segi program , kemungkinan hanya dengan waktu sepuluh tahun maka suatu program yang direncanakan akan dapat dilaksanakan. dan dapat di evaluasi terhadap program yang dijalankan.
- Didalam UUD 1945, Pasal 7 : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
- Berdasarkan atas pertimbangan usia , karena didalam UU No 23 tahun 2003 pasal 6 q dinyatakan bahwa Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. jadi hingga usia 45 menjabat sebagai presiden, kalau sudah usia 45 tahun sudah terlalu tua untuk memimpin bangsa, toh masih ada generasi muda yang punya semangat membara untuk menggantikan yang sudah lanjut usia.
Apakah anda ingin melengkapi jawaban ini ? Bantu
kami menambah jelas mengenai jawaban atas pertanyaan diatas. Bantu kami menjawab apa
alasannya dan pertimbangan kenapa
jabatan presiden hanya 5 Tahun untuk 2 periode.
masukk akal juga tuuh gan....
ReplyDeletethankss brow.....
ReplyDeletemakin lama jabatan presiden pasti akan disalah gunakan .... hhhee lumayan nambah ilmu blog ini gan.....
ReplyDelete