Makalah : Hukum Administrasi Negara
KATA
PENGANTAR
Om Swastyastu,
Puji
syukur kami panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa karena
atas berkat rahmat-Nyalah penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Hukum Administrasi Negara” tepat pada
waktunya.
Dalam
proses penyusunan makalah ini, penulis telah banyak mendapatkan bantuan,
bimbingan serta kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini
penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
telah membantu menyusun makalah ini.
Penulis
menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, masih banyak kekurangan dan
banyak kelemahan. Oleh karena
itu, penulis mengharapkan
saran dan kritik dari pembaca yang sifatnya membangun guna menyempurnakan
makalah ini.
Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih dan semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bukan hanya
bagi penulis melainkan juga
para pembaca.
Om Santih
Santih Santih Om
Singaraja, Oktober 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang........................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................... 1
1.3 Tujuan
.................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Hukum Administrasi Negara................................................
3
2.2 Sumber-sumber
Hukum Administrasi Negara........................................ 6
2.3 Subyek Hukum Administrasi Negara...................................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan.................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah Hukum
Administrasi Negara berasal dari bahasa Belanda Administratiefrecht,
Administrative Law (Inggris), Droit Administratief (Perancis), atau
Verwaltungsrecht (Jerman). Alasan penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara ini
adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas
pengertiannya sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan yang sesuai
dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan. Hukum
Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh
karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka
demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu
perumusan yang sesuai dan tepat.
Mengenai Hukum
Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada
paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang
juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang
berjudul Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar)
yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I,
Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan
atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja
Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag,
membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan.
Sehingga dengan demikian perlu diketahui mengenai pengertian, sejarah, serta
sumber/sumber dari hukum administrasi negara tersebut.
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dibuat rumusan
masalah sebagai berikut:
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian
Administrasi Negara?
2. Apa
Sumber-sumber Administrasi Negara?
3. Apa
sajakah Subyek Hukum Administrasi Negara?
1.3 Tujuan
1. Untuk Mengetahui Pengertian
Hukum Administrasi Negara
2.
Untuk Mengetahui Sumber-sumber Administrasi Negara
3.
Untuk Mengetahui Subyek-subyek Hukum Administrasi
Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Administrasi Negara
Pada
dasarnya sangat sulit untuk dapat memberikan definisi Hukum Administrasi
Negara, khususnya suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak,
mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang
mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa
definisi dari para Ahli sebagai berikut:
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara
adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan
yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi
Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat
pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata
usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara
adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang
diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas
mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh
para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi
Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa
sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat
perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara,
hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat
administrasi.”
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan
alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan
atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat
perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara
alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan
yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/
administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban
kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E.Utrecht,
Hukum administrasi negara adalah gabunagan dari jabatan-jabatan aparat alat
administrasi negara yang di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian
pekerjaan pemerintah, fungsi administarasi yang tidak di tugas kan kepada
badan-badan peradilan, badan legislatif,dan yang lebih rendah negara ( sebagai
badan hukum tertinggi) (yaitu badan pemerintah dari persekutuan hukum daerah
swatantra tingkat I,II, dan III dan daerah istimewa yang masing-masing di beri
kekuasaaan untuk dan berdasarkan inisiatif sendiri untuk memerintah sendiri
daerahnya.
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari
kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa
administrasi.”
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara
bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha
dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang
dan badan – badan kehakiman.
13. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa; “Hukum
Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
14. Prof. F.J.A.
Huart, menyebut Hukum administrasi negara sebagai hukum tatausaha adalah
aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa
sendiri-sendiri.
15. W.F.Prins,
Hukum administrasi negara adalah pembatasan kebebasan kepada pemerintah,
jadi merupaakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah.
16. Mr.J.P.
Hooykaas, menyebut Hukum administrasi negara sebagai hukum tatausahA ialah
lapangan-antara yakni antara hukum perdata dan hukum tata negara – yang isisnya
adalah ketentuan-ketentuan mengenai campur-tangan negara dan alat-alat
perlengkapan negara dalam lingkungan swasta.
17. Djokosutono, Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan
warga masyarakat.
18. Prof. A.A.H. Struychen, menyebut Hukum administrasi negara
sebagai “ hukum tata usaha mencakup aturan-aturan tentang cara-cara bagaimana
alat –alat perlengkapan pengusaha hendaknya memenuhi tugasnya.
19. J.B.J.M. Ten Berge ,mengatakan bahwa “Bestuursrecht is nauvo verbonden met
overheidsgezag en overheidszorg. Daar waar ‘overheidsgezag en overheidszorg’
warden uitgeoefend, onstaat bestuursrecht” (hukum administrasi negara berkaitan
erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan
penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi negara).
20. J.M. Baron De Gerando, Hukum administrasi negara adalah
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara antara
pemerintah dan rakyat.
21. R. Abdoel Djamali, Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang
mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya
yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
22. Kusumadi
Poedjosewojo, Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum
yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk
memenuhi tugasnya.
23. Van Wijk –Konijnenbelt, Hukum administrasi negara adalah
instrument yuridis bagi penguasaa untuk secara aktif terlibat dengan
masyarakat,dan pada posisi lain hukum administrasi negara merupakan hukum yang
memungkinkan anggoata masyarakat mempengaruhi penguasa dan memeberikan
perlindungan terhadap penguasa.
Dari
pengertian Hukum Administrasi Negara yang disampaikan oleh beberapa para ahli
di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak
segi dan macam ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum
Administarsi Negara adalah Hukum mengenai pemerintah/Eksekutif didalam
kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator
Negara.
2.2 Sumber-Sumber Hukum Hukum Administrasi Negara
Yang dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Dalam
Hukum Administrasi Negara terdapat dua sumber hukum, yaitu sumber hukum
materiil dan sumber hukum formil.
Ø Sumber hukum materiil Hukum
Administrasi Negara
Sumber hukum materiil Hukum
Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi
isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Sejarah/historis :
a. UU dan system hukum tertulis yang
berlaku pada masa lampau di suatu tempat.
b. Dokumen-dokumen; surat-surat serta
keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku
pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta
surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum
tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen,
surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku
pada masa lampau.
2. Sosiologis/Antropologis
Menyoroti
lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai
hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga
sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan
yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum
adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum
positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
3. Filosofis
Ada
2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
a. Karena hukum itu dimaksudkan antara
lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap
adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil.
b. Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada
hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang
dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan
aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan
kesadaran hukum masyarakat.
Ø Sumber
hukum formil hukum administrasi negara
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah
dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi
berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil
Hukum Administrasi Negara :
a.
Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil
HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang
luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU
dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan
materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian
yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan
perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang
isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU
dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua
peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966
sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
·
UUD 1945
·
Ketetapan MPR
·
UU
·
Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu)
·
Peraturan Pemerintah
·
Keputusan Presiden
·
Peraturan Daerah
·
Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU
No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di
Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU
dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU
disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia
yang dimaksudkandengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan
pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
b.
Kebiasaan/Praktek Administrasi
Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa
yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di
dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau
mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu
masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam
arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya.
Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah
beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan
istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan
keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi
negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak
tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi
negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil
HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapatmengesampingkan
peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal initerutama terjadi pada suatu
negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat
dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah darialat Administrasi Negara untuk
mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering kali terjadi
pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang
dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk menyelesaikan masalah
konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun kalau ada peraturan
tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk mengatasi keadaan
yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu
kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen
atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak dengan
tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat Administrasi Negara
melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara
atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek
administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah
ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketingalan zaman
sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan kondisi pada saat
pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari pengambilan keputusan
untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi
Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya
tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber
hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui
bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang
dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
c.
Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan
hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip
bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya
dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara
tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas
menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundangundangannya.
d.
Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum
formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan
teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau
menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu
suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan
atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara
yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan
keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil
HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui
sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang
panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum),
langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu
mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu
juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi
doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum
HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
e.
Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum
administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian
diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah
meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian
internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian
internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty.
Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah
tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan
internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu
negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil
rakyat.
2.3 Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak
dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum
hanyalah manusia atau orang atau sesuatu yang dapat dipersamakan dengan orang
yang sering kita kenal dengan istilah badan hukum. Badan hukum itu bertindak
sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan
badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau kelompok manusia sebagai
subyek hukum itu sangat diperlukan karena hal itu bermanfaat bagi lalu lintas
hukum.
Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup yang luas,
di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat
Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan khususnya tindakan
yang berakibat hukum dilakukan oleh subyek hukum. Tindakan hukum ini bisa
dilakukan oleh manusia atau orang yang telah dilekati berbagai status dan
kedudukan dalam hal ini aparatur negara atau aparatur pemerintah yang biasanya
dilakukan oleh pegawai negri maupun badan hukum public yang bertindak sebagai
organ negara. Dapat dikatakan bahwa subyek hukum dalam lapangan HAN adalah :
1.
Pegawai Negri
Dimaksudkan dengan pegawai negri adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya
yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan seorang WNI
menjadi pegawai negri sudah ditentukan dengan tegas. Ia tidak dibenarkan
menerima keuntungan-keuntungan lain dari haknya selain yang diperkenankan
menurut aturan perundang-undangan. Di sini terlihat bahwa pegawai negri
merupakan pendukung hak dan kewajiban, dimana ia berhak menerima sesuatu yang
yang diperkenankan tetapi di dalam penerimaan itu kepadanya dibebankan
kewajiban menjalankan/memelihara hak yang diterimanya sesuai peraturan
perundang-undangan.Contoh hak dan kewajiban tersebut diantaranya :
-Hak
menerima gaji dan tunjangan lain yang sah, memperoleh cuti;
-
Hak untuk memangku suatu jabatan;
-
Kewajiban untuk membayar pajak;
-
Kewajiban untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan yang
bersumber dari lapangan hukum publik.
2.
Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka susunan suatu satuan organisasi.
Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup pemerintahan, maka jabatan yang
dimaksud adalah jabatan negri. Jabatan negri adalah jabatan yang mewakili
pemerintah. Sedangkan dimaksudkan dengan badan negara misalnya karena
keanggotaan seseorang di dalam lembaga negara di bidang eksekutif disebut
departemen atau lembaga pemerintah non departemen pada tingkat tertinggi dan
jabatan-jabatan pad tingkat di bawahnya. Di bidang lainnya haruslah dilihat
dalam fungsi politik dan yudikatif, seperti jabatan karena keanggotaan pada
kelembagaan negara. Jabatan-jabatan demikian ini adalah jabatan negara yaitu
jabatan yang mewakili negara. Jabatan dapat dipandang dari berbagai segi,
misalnya jabatan structural, jabatan fungsional. Jabatan sebagai subyek
hukum dalam lapangan HAN adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban, oleh
karena itu jabatan juga memiliki kewenangan hukum sebagaimana pegawai negri.
Karena kewenangannya itu ia berhak melakukan sesuatu yang dibarengi dengan
pelaksanaan kewajiban pada lapangan hukum publik. Sebagai contoh polisi berhak
menangkap orang yang mengganggu ketertiban umum. Hak menangkap itu ada pada si
polisi karena jabatan sebagai penjaga keamanan dalam kesatuan polisi, bukan
pada orangnya. Dengan demikian seseorang yang memangku jabatan berhak
menggunakan jabatan itu di dalam tugas, kedudukan dan kewenangannya. Atas
penggunaan jabatan itu pada gilirannya ia berkewajiban bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan dalam jabatannya.Jabatan itu melekat pada diri seseorang,
maka orang yang memangku jabatan disebut pejabat. Dan kontinuitas jabatan
dapatlah dilihat pada bergantinya pejabat terhadap sesuatu jabatan. Jabatan
bersifat tetap sedangkan pejabat dapat berganti orang yang mendudukinya.
3.
Jawatan, Dinas dan BUMN/BUMD
Jawatan adalah kesatuan organisasi aparatur pemerintah yang
mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara
tersendiri. Sebagai subyek hukum, maka hak yang dimiliki jawatan adalah
memiliki dan menguasai kekayaan negara/daerah. Oleh karena itu jawatan
berkewajiban memlihara dan menyimpan kekayaan negara/daerah. Dalam kaitan itu
setiap barang yang dibeli, dipergunakan dan disimpan oleh jawatan selalu
dicantumkan pada barang itu label yang bertuliskan “Milik Negara”. Dan pembelian
atas barang itu dilakukan atas nama negara.Sedangkan dinas, dirumuskan sebagai
sekelompok bagian organisasi yang secara khusus mengerjakan suatu tugas
fungsional tertentu yang bersifathomogen. Di bidang administrasi negara,
organisasi demikian ini dinamakan dinas publik, yaitu organisasi yang bertugas
menyelenggarakan kepentingan umum. Oleh karena itu ia berhak bertindak atas
nama negara dan berkewajiban menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan secara
fungsional.Adapun BUMN/BUMD adalah sama kedudukannya dengan jawatan
dandinas hanya saja BUMN/BUMD ini lebih diarahkan pada tugas-tugas
fungsional yang bukan saja menyelenggarakan kepentingan umum, akan tetapi
disertai dengan upaya perolehan keuntungan. Di dalam praktek ternyata ada juga
yayasan-yayasan pemerintah, perusahaan-perusahaan negara, partisipasi negara
dalam perusahaan-perusahaan swasta dan yayasan-yayasan partikelir dengan suatu
macam pengendalian oleh pihak pemerintah yang cukup besar. Pada masa otonomi
daerah saat ini ternyata dinas-dinas daerah sering berubah nama dan sering
terjadi penggabungan antara dinas yang satu dengan dinas yang lain. Hal ini
harapannya dilakukan untuk mencapai efisiensi dan juga mengingat keadaan
keuangan negara dan daerah karena pada masa awalotonomi daerah ini, keadaan keuangan
daerah terutama daerah yang dari segi sumber kekayaan alamnya miskin merasa
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan bagi para pegawainya.
4.
Daerah-daerah Swapraja dan
Swatantra (Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi)
Daerah ini adalah suatu kesatuan wilayah dalam organisasi
negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan atas hak swapraja
yangdiakui ataukah karena hak otonom yang diperolehnya. Sebagai kesatuan
wilayah di dalam perkembangannya ia berhak mengurus dan mengatur rumah
tangganya sendiri dalam wilayah kekuasaan negara. Dengan haknya yang demikian
itu ia berkewajiban menyelenggarakan kepentingan umum.
5.
Negara
Negara adalah organisasi dari sekumpulan rakyat yang
mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan kedaulatan
yang diperolehnya dan dimilikinya. Di dalam kedudukannya sebagai subyek hukum
maka negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur dirinya sebagai organisasi
sehingga pada gilirannya ia berkewajiban mencapai tujuan yang ditetapkan.
Sebagai subyek hukum maka sumber hak dan kewajibannya bersumber dari lapangan
hukum public sehingga cakupannya luas dan menyeluruh dalam hal-hal yang
menyangkut kepentingan umum.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum
Administarsi Negara adalah Hukum mengenai pemerintah/Eksekutif didalam
kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator
Negara.
Dalam Hukum
Administrasi Negara terdapat dua sumber hukum, yaitu sumber hukum materiil dan
sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor
yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Sumber hukum formil adalah sumber
hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga
sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum.
Subyek hukum dalam lapangan HAN
adalah :
·
Pegawai Negri
·
Jabatan
·
Jawatan, Dinas dan BUMN/BUMD
·
Daerah-daerah Swapraja dan
Swatantra (Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi)
·
Negara
3.2 Saran
Makalah ini hanya
sebagai sebuah gambaran secara mendasar mengenai hukum administrasi Negara,
tentunya untuk pengkajian HAN tidak bisa kita memandang hukum administrasi ini
statis tetapi hukum administrasi negara ini selalu berkembang secara dinamis
mengikuti adanya inovasi praktek ketatanegaraan
oleh karena itu kita harus bisa mengikuti perkembangan tersebut.
Thank you for every other magnificent article. The place else could
ReplyDeleteanybody get that type of info in such a perfect approach
of writing? I have a presentation subsequent week, and I
am at the search for such info.
Also visit my blog ... magento themes
Good info. Lucky me I came across your site by accident (stumbleupon).
ReplyDeleteI have saved it for later!
Also visit my web page - magento themes