Perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan konsuler
1.
Nama : I Komang Kabeh
NIM : 1014041039
Jurusan : PPKn
Apakah
perbedaan antara hubungan diplomatic dengan hubungan konsuler?
Jawaban :
Adapun
perbedaan antara hubungan diplomatic dengan hubungan konsuler yaitu :
a.
Dilihat dari bidang kerja samanya/
hubungan Negara :
Hubungan diplomatic
merupakan sebagai sarana-sarana yang sah dan legal yang digunakan suatu Negara
dalam melaksanakan politik luar negerinya. Untuk menjalin hubungan diantara
negara-negara itu dalam bidang politik, biasanya negara tersebut saling
menempatkan perwakilannya sering disebut sebagai perwakilan diplomatik, dimana Negara
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima.
Sedangkan Hubungan
konsuler merupakan hubungan Negara-negara dalam bidang non politik, misalnya
dalam bidang ekonomi, pendidikan, tehnologi dll biasanya negara tersebut saling
menempatkan perwakilannya sering disebut sebagai perwakilan Konsuler. Hanya dapat berhubungan
dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah
pusat maka melalui perwakilan diplomatic.
b. Dilihat
dari dari wilayah ekstra teritorial :
Perwakilan diplomatik, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI
dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang
kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional.
Sedangkan Perwakilan konsuler, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
Sedangkan Perwakilan konsuler, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
c.
Dilihat dari tugas dan fungsi
hubungan :
-
Dalam hubungan diplomatic , perwakilan diplomatik
memiliki tugas dan fungsi yaitu
§
Representasi,
selain mewakili pemerintah negaranya ia juga dapat melakukan protes mengadakan
penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima, ia mewakili
kebijakan politik pemerintah negaranya
§
Negosiasi,
untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara dimana ia
diakreditasi maupun dengan Negara lain
§
Observasi,
untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima
yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya
§
Proteksi,
untuk melindungi pribadi, harta-benda, dan kepentingan-kepentingan warga
negaranya yang berada di luar negeri
0 Response to "Perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan konsuler"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|