Perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan konsuler


1.      
                                             Nama : I Komang Kabeh
                                             NIM : 1014041039
                                             Jurusan : PPKn

  Apakah perbedaan antara hubungan diplomatic dengan hubungan konsuler?

Jawaban :
Adapun perbedaan antara hubungan diplomatic dengan hubungan konsuler yaitu :
a.      Dilihat dari bidang kerja samanya/ hubungan Negara :
Hubungan diplomatic merupakan sebagai sarana-sarana yang sah dan legal yang digunakan suatu Negara dalam melaksanakan politik luar negerinya. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu dalam bidang politik, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya sering disebut sebagai perwakilan diplomatik, dimana Negara Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima.
Sedangkan Hubungan konsuler merupakan hubungan Negara-negara dalam bidang non politik, misalnya dalam bidang ekonomi, pendidikan, tehnologi dll biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya sering disebut sebagai perwakilan Konsuler. Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatic.
b.      Dilihat dari dari wilayah ekstra teritorial :
Perwakilan diplomatik, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional.
Sedangkan Perwakilan konsuler, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
c.       Dilihat dari tugas dan fungsi hubungan :
-          Dalam hubungan diplomatic , perwakilan diplomatik memiliki tugas dan fungsi yaitu
§  Representasi, selain mewakili pemerintah negaranya ia juga dapat melakukan protes mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya
§  Negosiasi, untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun dengan Negara lain
§  Observasi, untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya
§  Proteksi, untuk melindungi pribadi, harta-benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan konsuler"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|