Hukum Internasional :Alasan indonesia tidak menjalin hubungan dengan israel
1.
A.
Mengapa Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatic dengan Israel ?
Jawaban :
Adapun
beberapa alasan yang mendasar mengapa Indonesia tidak menjalin hubungan
diplomatic dengan Israel yaitu :
1. Secara
umum yang bisa kita amati dari berbagai opini, perspektif maupun pandangan elit
dan aspirasi publik Indonesia yang dengan tegas menolak pembukaan hubungan
diplomatik dengan Israel terdiri dari beragam alasan, dari yang sifatnya
diplomatik, teologis, yuridis, sosio-kultural sampai politis.
2. Pemerintah Indonesia dalam hal ini
selalu berpegang pada pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Apakah Israel sudah melaksanakan
itu semua? Sepertinya tidak. Israel berdiri di tanah milik rakyat Palestina,
itu yang disebut oleh berbagai literatur. Pemerintah Indonesia tidak bisa
menerima itu. Mestinya sebuah negara berdiri diatas tanahnya sendiri, bukan
dengan mencaplok tanah bangsa lain.
3. Atas dasar diatas, Indonesia
bahkan tidak mengakui Israel sebagai suatu negara. Bagaimana mungkin akan
menjalin hubungan dengan Israel yang negaranya sendiri tidak ada? Pertanyaan inilah yang menjadi suatu alasan
yang kuat Indonesia tidak menjalin hubungan dengan Israel.
4. Indonesia memiliki rakyat dimana
sebagian besarnya adalah Islam. Masyarakat Islam, tidak hanya di Indonesia
melainkan juga dunia, memiliki anggapan bahwa Israel telah menggerus tanah
bangsa Arab Palestina yang tak lain adalah Islam. Rasa persaudaraan dan
saling memiliki muncul disini. Sehingga andaipun Pemerintah mencoba membuka
kran diplomatik dengan Israel, tetap akan mendapat tentangan dari mayoritas
rakyat. Jadi masih mustahil untuk menjalin hubungan dengan Israel
B. Apakah
dapat dibenarkan Indonesia menjalin hubungan konsuler dengan Tibet ?
Jawaban
:
Dapat
dibenarkan Indonesia menjalin hubungan konsuler dengan Tibet karena sesuai dengan kesepakatan antara
Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Republik Rakyat China (RRC) untuk
mematuhi “One China Policy”. Dasar
hukumnya adalah, Memorandum of Understanding (MoU) yang
ditandatangani Menteri Luar Negeri kedua negara pada tanggal 8 Agustus 1990,
antara lain disebutkan bahwa Indonesia hanya mengadakan hubungan ekonomi dan
perdagangan dengan Taiwan (Cina Taipe), namun tidak membuka hubungan diplomatik Negosiasi,
untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara dimana ia
diakreditasi maupun dengan Negara lain
§
Observasi,
untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima
yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingN
§
Proteksi,
untuk melindungi pribadi, harta-benda, dan kepentingan-kepentingan warga
negaranya yang berada di luar negeri
0 Response to " Hukum Internasional :Alasan indonesia tidak menjalin hubungan dengan israel"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|