Kedudukan Tersangka dan Penasehat Hukum : hukum acara pidana
Kedudukan Tersangka :
Dalam
suatu prosedur acara dalam hukum acara pidana, tentu dikenal sebuah istilah
yang cukup familiar yaitu tersangka. Yang dimaksud dengan tersangka adalah
seseorang yang oleh karena perbuatannya atau karena keadaannya dengan berdasar
pada bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sementara itu
juga dikenal istila terdakwa yaitu seorang tersangka yang dituntut, diperiksa
dan diadili di sidang peradilan. Dari dua definisi di atas (tersangka dan
terdakwa) maka dapat disimpulkan bahwa keduannya adalah orang yang diduga
melakukan tindak pidana dengan mengacu pada fakta-fakta yang ada.
Adapun
landasan hukum atas prinsip tentang hal ini diatur dalam UU no.14 tahun 1970
pada beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 4 ayat (2)
- Pasal 4 ayat (3)
- Pasal 5
- Pasal 6 ayat (1)
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 7
-
Dari UU no.14 tahun 1970 juga termuat beberapa ketentuan khusus, yaitu asas praduga tak bersalah dan sebuah ketentuan khusus bahwa seorang tersangka/terdakwa yang telah tertangkap, ditahan, dituntut/ diadili tanpa suatu alasan yang berdasarkan pada UU / salah tangkap / mengenai hukum yang diterapkan memiliki hak untuk meminta ganti rugi serta rehabilitasi atas kerugian yang dialaminya.
- Pasal 4 ayat (2)
- Pasal 4 ayat (3)
- Pasal 5
- Pasal 6 ayat (1)
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 7
-
Dari UU no.14 tahun 1970 juga termuat beberapa ketentuan khusus, yaitu asas praduga tak bersalah dan sebuah ketentuan khusus bahwa seorang tersangka/terdakwa yang telah tertangkap, ditahan, dituntut/ diadili tanpa suatu alasan yang berdasarkan pada UU / salah tangkap / mengenai hukum yang diterapkan memiliki hak untuk meminta ganti rugi serta rehabilitasi atas kerugian yang dialaminya.
Dalam penjabarannya dalam KUHAP, seorang tersangka/terdakwa memiliki hak-hak tertentu. Hak yang pertama adalah hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan. Berbicara tentang hak ini adalah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh pasal 50 KUHAP yang memberi hak yang sah menurut hukum dan UU kepada tersangka/ terdakwa untuk :
- Segera diperiksa oleh penyelidik
- Segera diajukan ke pengadilan
- Segera diadili dan memperoleh keputusan
Hak seorang terdakwa/ tersangka yang kedua adalah hak untuk melakukan upaya pembelaan, berkaitan dengan hal ini seorang terdakwa/ tersangka memiliki hak untuk :
- Diberitahu dengan jelas dengan menggunakan bahasa yang dapat
dimengerti olehnya perihal apa yang disangkutkan padanya pada
saat pemeriksaan mulai dilakukan padanya.
- Diberitahukan dengan jelas serta dapat dimengerti tentang apa yang
didakwakan padanya.
- Memberi keterangan dengan bebas pada semua tingkat pemeriksaan
- Mendapat juru bahasa
- Mendapat bantuan hukum ( bahkan pada beberapa kasus tertentu
menjadi suatu hal yang wajib)
- Memiliki penasihat hukum
Hak seorang terdakwa/ tersangka yang berikutnya memiliki kaitan dengan penahanan. Dalam penahanan, seorang terdakwa/ tersangka berhak untuk :
- Menghubungi penasihat hukum
- Menerima kunjungan dari dokter pribadi baik untuk kepentingan
kesehatan yang ada hubungannya maupun tidak ada hubungannya
dengan proses perkara.
- Diberitahukan tentang penahanan dirinya pada :
a. keluarga
b. orang serumah
c. orang yang dibutuhkan bantuannya
d. orang yang hendak memberi bantuan hukum
e. orang yang memberi jaminan penangguhan penahanan
- Menghubungi serta mendapat kunjungan dari keluarganya selama
ditahan.
- Untuk dengan secara langsung maupun dengan perantaran penasihat
hukum dalam melakukan hubungan:
a. Sanak saudara
b. Untuk kepentingan keluarga
c. Untuk kepentingan pekerjaannya.
- Melakukan kegiatan surat menyurat
- Kebebasan atas rahasia surat (kecuali ada alasan khusus)
- Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniwan.
Adapun hak seorang terdakwa/ tersangka saat di muka persidangan adalah :
- Diadili dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum
- Mengajukan / mengusahakan saksi ataupun ahli
- Dibebaskan dari kewajiban pembuktian (pembuktian adalah tugas
JPU)
Selain hak-hak seorang terdakwa/ tersangka yang pernah dijabarkan sebelumnya, ada pula beberapa hak-hak tersangka/ terdakwa yang lain, yaitu :
- Hak meminta upaya hukum
- Hak meminta ganti rugi dan upaya rehabilitasi (seperti yang
dijelaskan sebelumnya)
Hak seorang tersangka / terdakwa juga termuat dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengandung beberapa aspek jika ditinjau dari pendekatan strect law, yaitu :
- Aspek HAM
- Kewajiban pejabat yang berwenang untuk memenuhi semua hak
tersangka/ terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan.
- Ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP itu dijadikan patokan dalam
Miranda rule/ Miranda principle.
Kedudukan PENASIHAT HUKUM :
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal
69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak
saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara
yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal
70
(1) Penasihat hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada
setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan
perkaranya.
(2) Jika terdapat bukti bahwa
penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan
tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau
petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.
(3) Apabila peringatan tersebut
tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut
pada ayat (2).
(4) Apabila setelah diawasi,
haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat
tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya
dilarang.
Pasal
71
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan
tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik,
penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi
pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap
keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi
pembicaraan.
Pasal
72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya
pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk
kepentingan pembelaannya.
Pasal
73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat
dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal
74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat
hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat
(4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum
kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan
kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
0 Response to "Kedudukan Tersangka dan Penasehat Hukum : hukum acara pidana"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|