Contoh Akte Hibah Tanah


CONTOH AKTA HIBAH TANAH
Ilustrasi :
1.      Tuan Agus Tripayana mempunyai seorang istri yang bernama Werdi (keduanya bertempat tinggal di Jalan Majapahit nomor 409, Kelurahan Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kota Klungkung) mempunyai sebidang tanah Hak Milik Nomor 2013/Ped seluas ± 375 M2, sebagaimana tersebut dalam Gambar Situasi tanggal 10-10-1987 nomor 113/Ped/1987 yang terletak di Propinsi Bali, Kota Klungkung, Kecamatan Nusa Penida, Kelurahan Ped RT. 002/RW 007, setempat dikenal dengan Jalan Ped Raya Nomor 12 Klungkung.
Oleh karena sudah merasa tua dan sakit-sakitan , Tuan Agus Tripayana yang lahir di Kabupaten Klungkung tanggal 18 Agustus 1943 dan Nyonya Werdi yang lahir di Kabupaten Bangli tanggal 17 Desember 1949 tersebut bermaksud memberikan secara Cuma-Cuma sebidang tanahnya yang dimilikinya beserta seluruh bangunan yang ada kepada 2 (dua) orang anaknya yaitu Tuan Kabeh dan Nyonya Adelia Handini, yang masing-masing bertempat tinggal di Jalan Pusponjolo Raya Nomor 30, Kelurahan Bodong RT 004/RW 003, Kecamatan Nusa Penida, Kota Klungkung dan Jalan Singosari X nomor 11, Kelurahan Prapat RT 003/RW 009, Kecamatan Nusa Penida Kota Klungkung.
Nilai Jual Obyek Pajak atas tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp. 1.251.300.000,-, catatan seluruh pajak,  Ongkos-Ongkos menjadi kewajiban pihak kedua
Buatlah Aktanya apabila :
a.       Tanggal Aktanya dibuat pada tanggal 17 Maret 2012 dengan nomor urut akta 077;
b.      Nama PPAT adalah nama saudara dengan SK pengangkatan sebagai PPAT dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 101-XI-2007 tanggal 8 Juli 2007 dengan alamat kantor Jalan MT. Haryono Nomor 1077 Klungkung.
c.       Temapat dan Tanggal Lahir serta nomor KTP para pihak
d.      Nama para saksi adalah Nyonya Lola dan Tuan Sangut
e.       Nyonya Werdi (Sebagai Istri) memberikan persetujuan  secara Notariil berdasarkan Akta Persetujuan tanggal 16 Maret 2012 nomor 12 yang dibuat dihadapan saudara sebagai Notaris
f.       Penghadap Pihak I Tuan Agus Tripayana  : saudara kenal dan yang lainnya diperkenalkan kepada saudara.



AKTA HIBAH
Nomor :077/2013
Pada hari ini, Sabtu, tanggal 17 (tujuh belas), bulan Maret tahun 2013 (dua ribu tiga belas), hadir dihadapan saya  Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 101-XI-2007 tanggal 8 (delapan) bulan Juli tahun 2007 (dua ribu tujuh),----------
                                       diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Klungkung dan berkantor di Jalan MT. Haryono Nomor 1077 Kota Klungkung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Tuan Agus Tripayana, lahir di Kabupaten Klungkung, tanggal 18 bulan Agustus tahun 1943 (seribu sembilan ratus empat puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Klungkung, Jalan Majapahit nomor 409, Kelurahan Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kota Klungkung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 003318080430006.--------------------------------------
-   Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum ini dalam akta ini telah memperoleh persetujuan isteri Nyonya Werdi lahir di Bangli, tanggal 6 (enam) bulan Maret tahun 1974 (seribu sembilan ratus tujuh puluh empat) Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00330603740005, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas., berdasarkan Akta Persetujuan yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, megister kenotariatan, Notaris di Klungkung, pada tanggal 17 (tujuh belas) bulan Maret tahun 2013 (dua ribu tiga belas), nomor 12.
Selaku Pemberi Hibah, selanjutnya dalam akta ini disebut :
-----------------------------PIHAK PERTAMA-----------------------------
2.      -  Tuan Kabeh, lahir di Kabupaten Klungkung, tanggal 8 (delapan) bulan Juli tahun 1978 (seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Klungkung, Jalan Pusponjolo Raya Nomor 30, Kelurahan Bodong rukun tetangga 004, rukun warga 003, Kecamatan Nusa Penida, Kota Klungkung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0330807780002
3.      -  Nyonya Adelia Handini, lahir di Kabupaten Klungkung, tanggal 14 (empat belas) bulan September tahun 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Klungkung, Jalan Singosari X nomor 11, Kelurahan Prapat rukun tetangga 003 rukun warga 009, Kecamatan Nusa Penida Kota Klungkung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0331409810001
Selaku Penerima Hibah dalam akta ini disebut :
-------------------------------PIHAK KEDUA-------------------------------
                                    Penghadap 1, Tuan Agus Tripayana Saya kenal dan yang lainnya diperkenalkan olehnya kepada saya---------------------------------------------
Pihak Pertama dengan ini menerangkan dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima hibah dari Pihak Pertama : ------------------------------------------
·         Hak Milik : 2013/Ped, atas sebidang tanah bagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 10 (sepuluh) bulan Oktober tahun 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), nomor 113/Gemah/1987, seluas ± 375M2 (kurang lebih tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 1101.1010.01987.---------------------------------------------
·         Terletak di :--------------------------------------------------------------------
-   Propinsi                    : Bali
-   Kabupaten/Kota       : Klungkung
-   Kecamatan               : Nusa Penida
-   Desa/Kelurahan        : Ped
-   Jalan                         : Jalan Ped Raya Nomor 12 Klungkung
Hibah ini meliputi :
-   Bangunan dan segala sesuatu yang sekarang dan/atau di kemudian hari, tumbuh /tertanam diatas tanah tersebut berikut segala yang menurut ketentuan perundang-undangan dianggap sebagai benda tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut.---------------------------------------------------------------
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut ”Obyek Hibah”.----------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa hibah ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :-----------------------------
----------------------------------------Pasal 1---------------------------------------
Mulai hari ini obyek hibah yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek hibah tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.----------------------------------------------------------
----------------------------------------Pasal 2---------------------------------------
Obyek hibah tersebut diterima oleh Pihak Kedua menurut keadaannya sebagaimana didapatinya pada hari ini dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan tidak akan mengadakan segala tuntutan mengenai kerusakan dan/atau cacat yang tampak dan/atau tidak tampak.--------------------------

----------------------------------------Pasal 3---------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek hibahi dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut.-------------------------------------------
----------------------------------------Pasal 4---------------------------------------
Pajak yang timbul sehubungan dengan Hibah ini menjadi tanggungan Pihak Kedua.-----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------Pasal 5---------------------------------------
Para pihak dengan ini mengetahui dan menjamin kebenaran identitas para pihak yang diberian berdasarkan akta ini, dan Pihak Pertma menjamin bahwa surat tanda bukti hak atas tanahnya adalah satu-satunya yang sah, tidak pernah dialihkan/diagunkan kepada pihak manapun juga, tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikasi/salinan oleh instasi yang berwenang atas permintaannya, karenanya para pihak menyatakan dengan tegas membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para saksi dari segala tuntutan dan/atau gugatan ataupun yang mengani hak tersebut.------------------------------------------------------
----------------------------------------Pasal 6---------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Klungkung----------------------------------------
----------------------------------------Pasal 7 --------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua

Demikian akta ini di buat dihadapan para pihak sebagai saksi :
1.      Nyonya Lola, sarjana hukum,  lahir di Klungkung, tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor Notaris Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, tinggal di Klungkung jalan apel nomor 346, kelurahan barito, kecamatan Nusa Penida, Kota Klungkung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003312010830005.
2.       Tuan Sangut, sarjana hukum,  lahir di Klungkung, tanggal 9 (sembilan) bulan Juli tahun 1977 (seribu sebilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor Notaris Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, tinggal di Semarang jalan Kutilang nomor 919, kelurahan barito, kecamatan Nusa Penida, Kota Klungklung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003309070770006
Sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya. PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli. Yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada-----
                                    Kepala Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Klungkung Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat hibah dalam akta ini.


            Pihak Pertama                                        Pihak Kedua

            (Agus Tripayana)                                - (Kabeh)

                                                                        - (Adelia Handani)

                   Saksi                                                    Saksi

            (Lola, SH)                                           (Sangut,SH)


Pejabat Pembuat Akta Tanah

(Arif Indra Setyadi, SH,MKn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Akte Hibah Tanah"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|