Contoh Akte Hibah Tanah
CONTOH AKTA HIBAH TANAH
Ilustrasi :
1. Tuan Agus Tripayana mempunyai seorang
istri yang bernama Werdi (keduanya bertempat tinggal di Jalan Majapahit nomor
409, Kelurahan Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kota Klungkung) mempunyai sebidang
tanah Hak Milik Nomor 2013/Ped seluas ± 375 M2, sebagaimana tersebut dalam
Gambar Situasi tanggal 10-10-1987 nomor 113/Ped/1987 yang terletak di Propinsi
Bali, Kota Klungkung, Kecamatan Nusa Penida, Kelurahan Ped RT. 002/RW 007, setempat
dikenal dengan Jalan Ped Raya Nomor 12 Klungkung.
Oleh karena
sudah merasa tua dan sakit-sakitan , Tuan Agus Tripayana yang lahir di
Kabupaten Klungkung tanggal 18 Agustus 1943 dan Nyonya Werdi yang lahir di
Kabupaten Bangli tanggal 17 Desember 1949 tersebut bermaksud memberikan secara
Cuma-Cuma sebidang tanahnya yang dimilikinya beserta seluruh bangunan yang ada
kepada 2 (dua) orang anaknya yaitu Tuan Kabeh dan Nyonya Adelia Handini, yang
masing-masing bertempat tinggal di Jalan Pusponjolo Raya Nomor 30, Kelurahan
Bodong RT 004/RW 003, Kecamatan Nusa Penida, Kota Klungkung dan Jalan Singosari
X nomor 11, Kelurahan Prapat RT 003/RW 009, Kecamatan Nusa Penida Kota
Klungkung.
Nilai Jual
Obyek Pajak atas tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp. 1.251.300.000,-,
catatan seluruh pajak, Ongkos-Ongkos
menjadi kewajiban pihak kedua
Buatlah
Aktanya apabila :
a. Tanggal Aktanya dibuat pada tanggal 17
Maret 2012 dengan nomor urut akta 077;
b. Nama PPAT adalah nama saudara dengan SK
pengangkatan sebagai PPAT dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor
101-XI-2007 tanggal 8 Juli 2007 dengan alamat kantor Jalan MT. Haryono Nomor
1077 Klungkung.
c. Temapat dan Tanggal Lahir serta nomor KTP
para pihak
d. Nama para saksi adalah Nyonya Lola dan
Tuan Sangut
e. Nyonya Werdi (Sebagai Istri) memberikan
persetujuan secara Notariil berdasarkan
Akta Persetujuan tanggal 16 Maret 2012 nomor 12 yang dibuat dihadapan saudara
sebagai Notaris
f. Penghadap Pihak I Tuan Agus Tripayana : saudara kenal dan yang lainnya diperkenalkan
kepada saudara.
AKTA HIBAH
Nomor
:077/2013
Pada hari ini,
Sabtu, tanggal 17 (tujuh belas), bulan Maret tahun 2013 (dua ribu tiga belas),
hadir dihadapan saya Arif Indra Setyadi,
sarjana hukum, magister kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 101-XI-2007 tanggal 8
(delapan) bulan Juli tahun 2007 (dua ribu tujuh),----------
diangkat
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang
dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Klungkung dan berkantor di Jalan
MT. Haryono Nomor 1077 Kota Klungkung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang
saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tuan Agus Tripayana, lahir di Kabupaten
Klungkung, tanggal 18 bulan Agustus tahun 1943 (seribu sembilan ratus empat
puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, bertempat
tinggal di Klungkung, Jalan Majapahit nomor 409, Kelurahan Ped, Kecamatan Nusa
Penida, Kota Klungkung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
003318080430006.--------------------------------------
-
Menurut
keterangannya dalam melakukan tindakan hukum ini dalam akta ini telah
memperoleh persetujuan isteri Nyonya Werdi lahir di Bangli, tanggal 6 (enam)
bulan Maret tahun 1974 (seribu sembilan ratus tujuh puluh empat) Warga Negara
Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00330603740005, ibu rumah
tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas., berdasarkan
Akta Persetujuan yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum,
megister kenotariatan, Notaris di Klungkung, pada tanggal 17 (tujuh belas) bulan
Maret tahun 2013 (dua ribu tiga belas), nomor 12.
Selaku Pemberi
Hibah, selanjutnya dalam akta ini disebut :
-----------------------------PIHAK
PERTAMA-----------------------------
2. - Tuan
Kabeh, lahir di Kabupaten Klungkung, tanggal 8 (delapan) bulan Juli tahun 1978
(seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil, bertempat tinggal di Klungkung, Jalan Pusponjolo Raya Nomor 30,
Kelurahan Bodong rukun tetangga 004, rukun warga 003, Kecamatan Nusa Penida,
Kota Klungkung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0330807780002
3. - Nyonya
Adelia Handini, lahir di Kabupaten Klungkung, tanggal 14 (empat belas) bulan
September tahun 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Warga Negara
Indonesia, Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Klungkung, Jalan Singosari X
nomor 11, Kelurahan Prapat rukun tetangga 003 rukun warga 009, Kecamatan Nusa
Penida Kota Klungkung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0331409810001
Selaku Penerima Hibah dalam akta ini disebut :
-------------------------------PIHAK
KEDUA-------------------------------
Penghadap
1, Tuan Agus Tripayana Saya kenal dan yang lainnya diperkenalkan
olehnya kepada saya---------------------------------------------
Pihak Pertama dengan ini
menerangkan dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua
menerangkan dengan ini menerima hibah dari Pihak Pertama :
------------------------------------------
·
Hak
Milik : 2013/Ped, atas sebidang tanah bagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/
Gambar Situasi tanggal 10 (sepuluh) bulan Oktober tahun 1987 (seribu sembilan
ratus delapan puluh tujuh), nomor 113/Gemah/1987, seluas ± 375M2 (kurang lebih
tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB) 1101.1010.01987.---------------------------------------------
·
Terletak
di :--------------------------------------------------------------------
-
Propinsi : Bali
-
Kabupaten/Kota : Klungkung
-
Kecamatan : Nusa Penida
-
Desa/Kelurahan : Ped
-
Jalan : Jalan Ped Raya Nomor
12 Klungkung
Hibah ini
meliputi :
-
Bangunan
dan segala sesuatu yang sekarang dan/atau di kemudian hari, tumbuh /tertanam
diatas tanah tersebut berikut segala yang menurut ketentuan perundang-undangan
dianggap sebagai benda tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
bidang tanah
tersebut.---------------------------------------------------------------
Selanjutnya
semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut ”Obyek
Hibah”.----------------------------------------------------------------------------
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa hibah ini dilakukan dengan
syarat-syarat sebagai berikut :-----------------------------
----------------------------------------Pasal
1---------------------------------------
Mulai hari ini
obyek hibah yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan
karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas
obyek hibah tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak
Kedua.----------------------------------------------------------
----------------------------------------Pasal
2---------------------------------------
Obyek hibah tersebut
diterima oleh Pihak Kedua menurut keadaannya sebagaimana didapatinya pada hari
ini dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan tidak akan mengadakan segala tuntutan
mengenai kerusakan dan/atau cacat yang tampak dan/atau tidak
tampak.--------------------------
----------------------------------------Pasal
3---------------------------------------
Dalam hal
terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek hibahi dalam akta ini dengan
hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan
menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional
tersebut.-------------------------------------------
----------------------------------------Pasal
4---------------------------------------
Pajak yang
timbul sehubungan dengan Hibah ini menjadi tanggungan Pihak
Kedua.-----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------Pasal
5---------------------------------------
Para pihak
dengan ini mengetahui dan menjamin kebenaran identitas para pihak yang diberian
berdasarkan akta ini, dan Pihak Pertma menjamin bahwa surat tanda bukti hak
atas tanahnya adalah satu-satunya yang sah, tidak pernah dialihkan/diagunkan
kepada pihak manapun juga, tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikasi/salinan
oleh instasi yang berwenang atas permintaannya, karenanya para pihak menyatakan
dengan tegas membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para saksi dari
segala tuntutan dan/atau gugatan ataupun yang mengani hak
tersebut.------------------------------------------------------
----------------------------------------Pasal
6---------------------------------------
Kedua belah
pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang
umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Klungkung----------------------------------------
----------------------------------------Pasal
7 --------------------------------------
Biaya
pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh
Pihak Kedua
Demikian
akta ini di buat dihadapan para pihak sebagai saksi :
1. Nyonya Lola, sarjana hukum, lahir di Klungkung, tanggal 12 (dua belas)
bulan Januari tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga
Negara Indonesia, bekerja di Kantor Notaris Arif Indra Setyadi, sarjana hukum,
magister kenotariatan, tinggal di Klungkung jalan apel nomor 346, kelurahan barito,
kecamatan Nusa Penida, Kota Klungkung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
003312010830005.
2. Tuan Sangut, sarjana hukum, lahir di Klungkung, tanggal 9 (sembilan)
bulan Juli tahun 1977 (seribu sebilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara
Indonesia, bekerja di Kantor Notaris Arif Indra Setyadi, sarjana hukum,
magister kenotariatan, tinggal di Semarang jalan Kutilang nomor 919, kelurahan barito,
kecamatan Nusa Penida, Kota Klungklung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
003309070770006
Sebagai
saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama,
Pihak Kedua, para saksi dan saya. PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli. Yaitu 1
(satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap
lembar kedua disampaikan kepada-----
Kepala
Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Klungkung Untuk keperluan pendaftaran peralihan
hak akibat hibah dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Agus Tripayana) - (Kabeh)
-
(Adelia Handani)
Saksi Saksi
(Lola, SH) (Sangut,SH)
Pejabat Pembuat Akta Tanah
(Arif Indra Setyadi, SH,MKn)
0 Response to "Contoh Akte Hibah Tanah"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|