Hukum Perkawianan : Kedudukan anak kandung dan anak angkat
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkawinan
merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar
perkawinan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu
sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan keturunan,
kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut
menjadi anggota anggota
masyarakat yang sempurna. anak
mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena ia
menjadi pelanjut keberadaan manusia. Proses pergantian ini terus berlanjut dari
generasi kegenerasi berikutnya. disini anak berfungsi sebagai generasi penerus
atau bisa disebut penyambung keturunan. Jadi, ia adalah manusia masa depan.
Dalam peristiwa
perkawinan diperlukan norma hukum dan tata tertib yang mengaturnya. Penerapan
norma hukum dalam peristiwa perkawinan terutama diperlukan dalam rangka
mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masingmasing anggota keluarga, guna
membentuk rumah tangga yang bahagia dan sejahtera.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, merupakan salah
satu
wujud aturan tata tertib perkawinan yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai bangsa yang
berdaulat dan negara hukum, dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 yaitu tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, dan peraturan-peraturan lainnya mengenai perkawinan,
disamping aturan-aturan tata tertib pernikahan lainnya seperti Hukum Adat dan
Hukum Agama.
Realita dilapangan banyak kita jumpai
baik melalui media massa dan elektronik yang memuat bagaimana kasus kekerasan
/KDRT/penganiayaan hingga pembunuhan orang tua terhadap anak, istri ataupun
sebaliknya dalam keluarga terjadi. Konflik dalam hubungan lingkaran keluarga
ini sangat riskan sekali terjadi yang disebabkan oleh berbagai factor baik
ekonomi, social, lingkungan , masalah warisan, kedudukan individu dan psikis
keluarga itu. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman mereka terhadap
kedudukan, peran, hak dan kewajiban mereka dalam lingkaran keluarga. Anak
merupakan persoalan yang selalu menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat,
bagaimana kedudukan dan hak-haknya dalam keluarga dan bagaimana seharusnya dia
diperlakukan oleh kedua orang tuanya, bahkan juga dalam kehidupan masyarakat
dan Negara
1.2
Rumusan Masalah
1 Bagaimanakah
kedudukan anak kandung dan anak angkat dalam perkawinan menurut hukum adat?
2 Bagaimanakah kedudukan anak laki-laki dan perempuan dalam
perkawinan?
3 Bagaimanakah
kedudukan orang tua terhadap anak dalam perkawinan?
1.3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan
anak kandung dan anak angkat
2.1.1 Pengertian anak kandung dan anak angkat
Secara harfiah dapat kita artikan
bahwa anak kandung : adalah anak yang
lahir dari sebuah perkawinan yang sah. Sedangkan Anak Angkat : adalah anak orang lain yang
lahir dari perkawinan yang sah yang diangkat sebagai anak karena alasan
tertentu dan dibeberapa tempat kedudukannya sama dengan anak kandung.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007
tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak : Anak
angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga,
orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggunng jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan
keluarga orangtua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Menurut
Surojo Wignodipuro, anak angkat adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam
keluarganya sendiri sedemikian rupa sehingga antara orangtua yang mengangkat
anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama,
seperti yang ada antara orangtua dengan anak kandung sendiri.
Beberapa definisi yang telah
disebut di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa anak angkat adalah
upaya mengalihkan hak serta kewajiban anak yang bukan asli dari keturunannya
untuk dimasukkan kedalam satu keluarga, sehingga hak dan kewajiban si anak
menjadi beralih kepada pihak yang mengangkatnya sebagai anak selayaknya anak
kandung.
2.1.2 Kedudukan anak kandung dalam perkawinan
Anak kandung memilikki kedudukan
yang terpenting di dalam setiap masyarakat adat. Di samping oleh orang tuanya
anak itu sebagai generasi penerus anak itu juga dipandang sebagai wadah (tempat
tumpuan) dimana semua harapan orang tuanya kelak, jikalau orang tuanya nanti
sudah tidak mampu lagi secara fisik untuk mencari nafkah sendiri
Namun
dewasa ini banyaki kita jumpai bahwa adanya kelahiran anak tidak normal atau
tidak sah, diantaranya adalah : Anak
lahir di luar perkawinan dan Anak yang lahir dari hubungan zinah.
2.1.3 Kedudukan anak angkat dalam perkawinan
Alasan
dari pengangkatan anak di Indonesia dapat ditinjau dari dua sisi yaitu :
1.
Dilihat dari sisi orang yang akan mengangkat anak, yaitu seperti :14
a.
Tidak mempunyai anak.
b.
Belas kasihan kepada anak tersebut disebabkan orang tua anak tidak
mampu
memberikan nafkah kepadanya.
c.
Belas kasihan disebabkan anak yang bersangkutan yatim piatu.
d.
Hanya mempunyai anak laki-laki, maka diangkatlah seorang anak
perempuan
atau sebaliknya.
e.
Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk dapat
mempunyai
anak kandung.
f.
Menambah tenaga dalam keluarga.
g.
Dengan maksud anak yang diangkat mendapat pendidikan yang layak.
h.
Unsur kepercayaan.
i.
Menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak kandung. Adanya hubungan
keluarga, karena tidak mempunyai anak maka diminta oleh orang tua kandung anak
pada keluarga tersebut supaya anaknya dijadikan anak angkat.
k.
Diharapkan anak angkat dapat menolong di hari tua dan menyambung keturunan bagi
yang tidak mempunyai anak.
l.
Ada juga karena belas kasihan atas nasib si anak yang tidak terurus.
m.
Untuk mempererat hubungan keluarga.
n.
Anak dahulu sering penyakitan atau kalau mempunyai anak selalu meninggal, maka
anak yang baru lahir diserahkan keluarga atau orang lain untuk diadopsi dengan
harapan anak yang bersangkutan selalu sehat dan panjang umur.
2.
Dilihat dari orang tua anak yang akan diangkat yaitu seperti :
a.
Perasaan tidak mampu membesarkan anak sendiri.
b.
Imbalan-imbalan yang dijanjikan dalam hal penyerahan anak.
c.
Saran-saran dan nasehat dari pihak keluarga atau orang lain.
d.
Keinginan agar anaknya hidup lebih baik dari orang tuanya.
e.
Tidak mempunyai rasa tanggung jawab.
f.
Keinginan melepas anaknya karena rasa malu sebagai akibat hubungan tidak sah.
. Mempunyai
anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta
kelestarian harta kekayaan. Mempunyai
anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Namun, demikian tujuan tersebut
terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Beberapa pasangan hidup,
tidaklah sedikit dari mereka mengalami kesulitan dalam memperoleh keturunan.
Sedang keinginan untuk mempunyai anak nampaknya begitu besar. sehingga kemudian
di antara merekapun ada yang mengangkat anak. Anak angkat masuk kehidupan rumah
tangga orang tua yang mengambilnya, sebagai anggota rumah tangganya (gezinslid),
akan tetapi ia tidak berkedudukan sebagai anak kandung dengan fungsi untuk
meneruskan turunan bapak angkatnya.
Anak angkat di sini telah menjadi bagian keluarga dari orang tua yang mengangkatnya. Sebagai bagian dari keluarga (anak), iapun berhak mendapatkan cinta dan kasih sayang orang tua seperti yang lainnya serta hak-hak dan kewajiban anak pada umumnya yang merupakan jaminan yang terdapat dalam ketetentuan perundangan yang berlaku.
Orang tua angkat/wali yang telah mengangkat seorang anak secara legal formal dan dengan perbuatan hokum tersebut telah mendapatkan hak asuh terhadap anak angkatnya, yang mana mereka tersebut (orang tua angkat/wali dengan anak) memiliki efek kausalitas pada hubungan hokum, hak dan kewajiban hokum yang melekat layaknya orang tua terhadap anaknya dalam komunitas keluarga. Kedudukan Anak Angkat secara umum (termasuk anak angkat dan anak-anak lainnya) sebagaimana telah diatur dengan tegas dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Bab V Kedudukan Anak mulai pasal 27 sampai dengan Pasal 29 sebagai berikut : Pasal 27 Ayat (1) : Identitas setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
Pasal 27 Ayat (2) : Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. Pasal 27 Ayat (3) : Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. Pasal 27 Ayat (4) :
Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya. Pasal 28 Ayat (1) : Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. Pasal 28 Ayat (2) : Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan. Pasal 28 Ayat (3) : Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya. Pasal 29 Ayat (1) : Jika terjadi perkawinan campuran antara warga Negara Republik Indonesia dan warga Negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 29 Ayat (2) : Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya. Pasal 29 Ayat (3) : Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut. Perlu dijelaskan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak secara umum yang dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sehingga segala ketentuan yang diatur dalam UU tersebut berlaku untuk semua anak termasuk anak angkat, anak terlantar, dll ; baik hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab (orang tua, masyarakat, pemerintah, bangsa dan Negara) kedudukan anak maupun penyelenggaraan perlindungan anak, yang semuanya adalah berlaku dan/atau diadakan untuk semua anak secara keseluruhan. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta Prinsip-Prinsip Dasar Konvensi Hak-Hak Anak (Pasal 2). Lebih lanjut dalam penjelasannya undang-undang ini menegaskan bahwa :
Pertanggung jawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak .kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak milia dan nilai pancasila serta berkemauna keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara.
Hal-hal tersebut diatas jelas menegaskan bahwa Negara betul-betul menjamin segala sesuatu tentang anak termasuk status dan kedudukan anak dimata pemerintah dan Negara Indonesia sebagai penerus bangsa dan Negara di masa mendatang. Mukadimah Deklarasi Hak-Hak Anak menjelaskan bahwa : Dalam deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia, PBB telah menyatakan bahwa setiap orang berhak atas segala hak dan kemerdekaan sebagaimana yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa membeda-bedakan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan pendapat lainnya, asal-usul bangsa atau tingkatan social, kaya atau miskin, kedudukan, keturunan atau status.
Lebih lanjut Deklarasi Hak-Hak Anak pada Asas I berbunyi : Anak-anak berhak menikmati seluruh hak yang tercantum di dalam deklarasi ini. Semua anak tanpa pengecualian yang bagaimanapun berhak atas hak-hak ini, tanpa membedakan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat di bidang politik, atau di bidang lainnya, asal-usul bangsa atau tingkatan social, kaya atau miskin, keturunan atau status, baik di lihat dari dirinya sendiri maupun dari segi keluarganya. Hal-hal tersebutlah yang diadopsi oleh UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagai bentuk pengakuan secara legalitas terhadap anak-anak sebagai tunas bangsa, penerus kelangsungan bangsa, pendobrak kemajuan dan kebanggaan bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian jelas bahwa UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak mengatur tentang kedudukan anak secara keseluruhan yang dalam konteks kajian skripsi ini adalah kedudukan anak angkat sebagaimana dalam Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1) menjelaskan tentang semua istilah tentang anak, yang kemudian selanjutnya diatur secara keseluruhan pada ketentuan-ketentuan pasalnya. Termasuk Bab V Kedudukan Anak (Pasal 27 sampai dengan Pasal 29) yang menjelaskan tentang kedudukan anak secara keseluruhan (semua istilah anak yang terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1).
Anak angkat di sini telah menjadi bagian keluarga dari orang tua yang mengangkatnya. Sebagai bagian dari keluarga (anak), iapun berhak mendapatkan cinta dan kasih sayang orang tua seperti yang lainnya serta hak-hak dan kewajiban anak pada umumnya yang merupakan jaminan yang terdapat dalam ketetentuan perundangan yang berlaku.
Orang tua angkat/wali yang telah mengangkat seorang anak secara legal formal dan dengan perbuatan hokum tersebut telah mendapatkan hak asuh terhadap anak angkatnya, yang mana mereka tersebut (orang tua angkat/wali dengan anak) memiliki efek kausalitas pada hubungan hokum, hak dan kewajiban hokum yang melekat layaknya orang tua terhadap anaknya dalam komunitas keluarga. Kedudukan Anak Angkat secara umum (termasuk anak angkat dan anak-anak lainnya) sebagaimana telah diatur dengan tegas dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Bab V Kedudukan Anak mulai pasal 27 sampai dengan Pasal 29 sebagai berikut : Pasal 27 Ayat (1) : Identitas setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
Pasal 27 Ayat (2) : Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. Pasal 27 Ayat (3) : Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. Pasal 27 Ayat (4) :
Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya. Pasal 28 Ayat (1) : Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. Pasal 28 Ayat (2) : Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan. Pasal 28 Ayat (3) : Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya. Pasal 29 Ayat (1) : Jika terjadi perkawinan campuran antara warga Negara Republik Indonesia dan warga Negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 29 Ayat (2) : Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya. Pasal 29 Ayat (3) : Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut. Perlu dijelaskan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak secara umum yang dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sehingga segala ketentuan yang diatur dalam UU tersebut berlaku untuk semua anak termasuk anak angkat, anak terlantar, dll ; baik hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab (orang tua, masyarakat, pemerintah, bangsa dan Negara) kedudukan anak maupun penyelenggaraan perlindungan anak, yang semuanya adalah berlaku dan/atau diadakan untuk semua anak secara keseluruhan. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta Prinsip-Prinsip Dasar Konvensi Hak-Hak Anak (Pasal 2). Lebih lanjut dalam penjelasannya undang-undang ini menegaskan bahwa :
Pertanggung jawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak .kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak milia dan nilai pancasila serta berkemauna keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara.
Hal-hal tersebut diatas jelas menegaskan bahwa Negara betul-betul menjamin segala sesuatu tentang anak termasuk status dan kedudukan anak dimata pemerintah dan Negara Indonesia sebagai penerus bangsa dan Negara di masa mendatang. Mukadimah Deklarasi Hak-Hak Anak menjelaskan bahwa : Dalam deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia, PBB telah menyatakan bahwa setiap orang berhak atas segala hak dan kemerdekaan sebagaimana yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa membeda-bedakan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan pendapat lainnya, asal-usul bangsa atau tingkatan social, kaya atau miskin, kedudukan, keturunan atau status.
Lebih lanjut Deklarasi Hak-Hak Anak pada Asas I berbunyi : Anak-anak berhak menikmati seluruh hak yang tercantum di dalam deklarasi ini. Semua anak tanpa pengecualian yang bagaimanapun berhak atas hak-hak ini, tanpa membedakan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat di bidang politik, atau di bidang lainnya, asal-usul bangsa atau tingkatan social, kaya atau miskin, keturunan atau status, baik di lihat dari dirinya sendiri maupun dari segi keluarganya. Hal-hal tersebutlah yang diadopsi oleh UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagai bentuk pengakuan secara legalitas terhadap anak-anak sebagai tunas bangsa, penerus kelangsungan bangsa, pendobrak kemajuan dan kebanggaan bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian jelas bahwa UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak mengatur tentang kedudukan anak secara keseluruhan yang dalam konteks kajian skripsi ini adalah kedudukan anak angkat sebagaimana dalam Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1) menjelaskan tentang semua istilah tentang anak, yang kemudian selanjutnya diatur secara keseluruhan pada ketentuan-ketentuan pasalnya. Termasuk Bab V Kedudukan Anak (Pasal 27 sampai dengan Pasal 29) yang menjelaskan tentang kedudukan anak secara keseluruhan (semua istilah anak yang terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1).
0 Response to "Hukum Perkawianan : Kedudukan anak kandung dan anak angkat"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|