Kasus freeport menurut Mahfud MD

Kasus freeport menurut Mahfud MD, Baiklah pemirsa blog Sosbudpolhuk, melihat perkembangan mengenai Freeport hingga saat ini nampak ramai saja, namun banyak yang tidak tahu akar masalah secara detail, jadi banyak yang ikut-ikutan saja. setelah Pemerintah mengakuisisi saham freeport 51,2 % Kasus Freeport tambah ramai, ada yang mencaci pemerintah ada juga yang memuji keberanian pemerintah. Melalui akun twitter Presiden Joko widodo membuat sebuat twit berikut ini:

"Freeport Indonesia kembali ke pangkuan ibu pertiwi!

Hari ini, dengan mengucap syukur Alhamdulillah, saya menyampaikan bahwa saham PT Freeport Indonesia sebanyak 51,2 persen sudah beralih ke Indonesia melalui PT Inalum.

Momen di penghujung tahun ini sungguh bersejarah, Freeport yang beroperasi di Indonesia sejak 1973, baru hari ini kita kuasai dengan kepemilikan saham mayoritas.

Segala pendapatan dari Freeport nantinya, baik berupa pajak, non-pajak, royalti, dan lain-lain akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lalu, sebenarnya Pemerintah itu berlaku benar atau tidak,? kok ada yang mencaci pembelian Freeport di anggap sontoloyo, karena dianggap, masa kontrak hampir habis kok malah dibeli, cacian mungkin saja terjadi karena masa-masa tahun Politik, dan jika kalian ingin tahu mengenai perjalanan Kontrak freeport berikut saya copas pendapat mahfud md tentang freeport melalui akun resminya Twitter resminya, karena Prof. Mahfud md sudah barang tentu orang yang ahli dibidang hukum:

Kasus freeport menurut Mahfud MD

(Freeport-1) Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport. Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional.

(Freeport-2) Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.

(Freeport-3) Dgn sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dgn Pemerintah. Dgn sistem KK, operasi Freeport dilakukan dlm bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988. Anehnya pd 1991 sistem KK ini diperpanjang dgn materi yang aneh.

(Freeport-4) Dgn sistem KK, maka utk mengubah perjanjian hrs diubah dgn perjanjian baru dlm posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport. Tp ini bermasalah krn, entah apa logikanya, ada materi yg disetujui oleh Pemerintah dgn pengetahuan DPR yg menguntungkan Freeport.

(Freeport-5) Dgn sistem KK, Freeport selalu menolak utk divestasi saham 51% utk Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dgn sepengtahuan DPR dlm perjanjian bhw jika masa kontrak habis Freeport dpt minta perpanjangan 2X10 thn dan pemerintah Indonesia tdk menghalangi tanpa alasan rasional.

(Freeport-6) Krn sistemnya adl kontrak karya yg sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan sahamn 51% kpd Indonesia. Meski bs dihadapi tpi tetap tdk ada jaminan menang bg Indonesia jika diarbitrasikan, krn ini perdata.
34 balasan 668 retweet 942 suka

(Freeport-7) Pd 2009, Indonesia mengundangkan UU No. 4 Thn 2009 yg isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha. Freeport tdk bisa lagi disejajarkan dgn Pemerintah. Kontrak Freeport hrs dilakukan dgn badan usaha yg berbisnis dlm lapangan perdata atas izin Pemerintah kita.

(Freeport-8) Stlh keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport msh ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sdh melakukan upaya2 tp gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jkw pun kesulitan jg, tp akhirnya bs selesai: 51% saham kita miliki.
1.070 balasan 3.911 retweet 9.740 suka


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus freeport menurut Mahfud MD"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|