Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh peserta BPJS

Apabila anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS maka anda berhak untuk menikmati fasilitas Kesehatan yang disediakan oleh Rumah Sakit mitra BPJS.

Adapun Fasilitas pelayanan Kesehatan tersebut yaitu ;
1. Fasilitas Kesehatan tingkat pertama meliputi ;
-Puskesmas
- Fasilitas Kesehatan milik TNI/POLRI
- Prakter Dokter Umum/Klinik Umum

2. Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan meliputi ;
- RSU, RSUD, RSUP, RSU TNI, RSU POLRI, RS Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus lain yang telah memiliki akreditasi, termasuk RS bergerak dan RS Lapangan
- Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Ibu, dan Balai Kesehatan Jiwa

Gimana lengkapkan pelayanannya? Atau merasa masih kurang ? Mau lebih ? Sudah cukup? :-)
Semoga bermanfaat 
Sumber ;
BPJS
KEMSOS
KEMKES

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh peserta BPJS"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|