Tiga Perusaha ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah oleh Mabes Polri

Hampir dua bulan akhir-akhir 2015 ini kita bangsa indonesia , terutama masyarakat riau dan Kalimantan Tengah sedang berjuang dengan keadaan asap yang mengancam kesehatan hingga berakibat beberapa kejadian kematian. 

Siapa aktor yang menyulut api kebakaran ini ? 
Terjawab sekarang dengan hasil penyidikan yang dilakukan Mabes Polri. 

Inilah Tiga Perusahaan Yang merupakan Tersangka pembakaran lahan dan hutan di Kalimantan Tengah  yang ditetapkan oleh Mabes Polri yaitu ; 

1.PT Makmur Bersama Asia di Kapuas,
2. PT Gobalindo Alam Perkasa di Sampit, 
3. PT Antang Sawit Perdana di Pulang Pisau.

Sumber berita ; Solopos

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tiga Perusaha ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah oleh Mabes Polri"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|