naturalisasi dan apa yang menjadi dasar pertimbangan naturalisasi

PERTANYAAN :
Apakah yang dimaksud naturalisasi dan apa yang menjadi dasar pertimbangan naturalisasi ?

JAWABAN :
1. Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadikan warga negara, pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Alasan mendasar seseorang berhak atas proses pewarganegaraan:
Secara garis besar, ada dua azas kelahiran yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Pertama, ius soli yang melihat kewarganegaraan berdasarkan tempat seseorang dilahirkan.

Kedua, ius sanguinis yaitu mendasarkan kewarganegaraan karena pertalian darah.
Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, azas yang dianut Indonesia adalah Ius sanguinis, meskipun ada tiga poin yang menunjukkan adanya asas ius soli. Ketiga poin ada di pasal 4 bagian I,j, dan k.

Ketiga poin itu mengutarakan kalau seorang anak yang dilahirkan di Indonesia tetapi keberadaan atau kewarganegaraan orang tuannya tidak diketahui, secaraotomatis anak itu menjadi warga Negara Indonesia.

Dalam undang-undang nomer 12 tahun 2006 itu juga disebutkan tentang kemungkinan kewarganegaraan ganda. Jika ketentuan-ketentuan pada undang-undang menyebabkan kewarganegaraan ganda pada seorang anak, maka setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "naturalisasi dan apa yang menjadi dasar pertimbangan naturalisasi "

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|