Cakupan wilayah ekstra-teritorial suatu Negara : Hubungan Internasional

Pertanyaan : Apa saja  Cakupan wilayah ekstra-teritorial suatu Negara : Hubungan Internasional ??
Jawaban : 
Daerah ekstrateritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerahkekuasaan suatu negara meskipun tempat itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Daerah ekstrateritorial mencakup:

  • Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara : yaitu tempat perwakilan suatu negara di negara lain.
  • Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara : Hal ini berlaku baik di laut lepas maupun diluar laut teritorial negara lain.Sebuah kapal dengan bendera tertentu diibaratkan sebagai pulau yang terapung (floating island)
  • Pemerintah yang berdaulat. Pemerintah dalam arti organ dibedakan menjadi dua yaitu :

a. Pemerintah dalam arti sempit : suatu badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif).Badan ini terdiri atas presiden,wakil presiden dan para mentri (kabinet)
b. Pemerintah dalam arti luas : gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara yang meliputi badn eksekutif,legislatif dan yudikatif.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cakupan wilayah ekstra-teritorial suatu Negara : Hubungan Internasional"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|