Teori Subjektif dalam Tindak Pidana Percobaan


Pertanyaan :
1. Mungkinkah kita memilih teori subjektif apabila tindak pidana tersebut belum didahului dengan permulaan pelaksanaan ? berikan 2 alasan.

Jawaban :
1. Menurut saya untuk memiilih teori subjektif mungkin karena belum ada permulaan pelaksanaan , dan didalam percobaan tindak pidana yang namanya permulaan itu sudah dapat dikatagorikan sebagai sebuah kejahatan dan ini sesuai dengan pandangan teori objektif.  Karena itu hanya berupa niat  maka hal itu lebih cocok dengan teori subjektif. Adapun alasan mungkin memilih teori subjektif adalah sebagai berikut :
o   Teori Subjektif mendasarkan semua tindakan pidana pada tabiat si pelaku, menganggap tabiat tersebut sudah termasuk kedalam percobaaan melakukan tindak pidana, sedangkan Teori Objektif mendasarkan semua tindak pidana pada sifat membahayakan dalam kepentingan masyarakat yang berupa permulaan pelaksanaan. Sehingga yang lebih tepat teori obektif bukan subjektif.
o   Permulaan pelaksanaan ini sebagai wujud penjelmaan dari sebuah niat pelaku, dimana  niat dapat terlihat dari tindakan yang merupakan permulaan dari pelaksanaan niat itu sendiri. Niat ini sebagai sikap batin seseorang yang memberi arah kepada apa yang akan dilakukan. Disebut juga kehendak / maksud yang akan dilakukan. Kalau kita hubungkan dengan teorinya hal ini lebih sesuai dengan teori subjektif.
o   Dengan belum adanya permulaan pelaksanaan otomatis belum membahayakan orang lain dengan percobaan melalui permulaan pelaksanaan niat pelaku ini.
Jadi menurut saya mungkin memilih teori subjektif karena belum ada permulaan pelaksanaan itu lebih condong ke teori subjektif.
o   Teori Subjektif Menurut teori ini, kehendak berbuat jahat si pelaku itu merupakan dasar ancaman hukuman. Si pelaku telah terbukti mempunyai kehendak jahat dengan memulai melakukan kejahatan tersebut, maka pantaslah percobaan ini sudah dapat dikenakan hukuman pidana.
o   Ajaran yang subjektif lebih  menafsirkan istilah permulaan pelaksanaan dalam  pasal 53 KUHP sebagai permulaan pelaksanaan dari niat dan karena itu tolak dari sikap bathin yang berbahaya dari pembuat dan menanamkan perbuatan pelaksanaan `: tiap perbuatan yang  menujukan bahwa perbuatan secara sanggupmelakukanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Teori Subjektif dalam Tindak Pidana Percobaan"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|