Hukum Internasional :Alasan indonesia tidak menjalin hubungan dengan israel


1.      A. Mengapa Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatic dengan Israel ?

Jawaban :
Adapun beberapa alasan yang mendasar mengapa Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatic dengan Israel yaitu :
1.      Secara umum yang bisa kita amati dari berbagai opini, perspektif maupun pandangan elit dan aspirasi publik Indonesia yang dengan tegas menolak pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel terdiri dari beragam alasan, dari yang sifatnya diplomatik, teologis, yuridis, sosio-kultural sampai politis.
2.      Pemerintah Indonesia dalam hal ini selalu berpegang pada pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Apakah Israel sudah melaksanakan itu semua? Sepertinya tidak. Israel berdiri di tanah milik rakyat Palestina, itu yang disebut oleh berbagai literatur. Pemerintah Indonesia tidak bisa menerima itu. Mestinya sebuah negara berdiri diatas tanahnya sendiri, bukan dengan mencaplok tanah bangsa lain.
3.      Atas dasar diatas, Indonesia bahkan tidak mengakui Israel sebagai suatu negara. Bagaimana mungkin akan menjalin hubungan dengan Israel yang negaranya sendiri tidak ada?  Pertanyaan inilah yang menjadi suatu alasan yang kuat Indonesia tidak menjalin hubungan dengan Israel.
4.      Indonesia memiliki rakyat dimana sebagian besarnya adalah Islam. Masyarakat Islam, tidak hanya di Indonesia melainkan juga dunia, memiliki anggapan bahwa Israel telah menggerus tanah bangsa Arab Palestina yang tak lain adalah Islam. Rasa persaudaraan dan saling memiliki muncul disini. Sehingga andaipun Pemerintah mencoba membuka kran diplomatik dengan Israel, tetap akan mendapat tentangan dari mayoritas rakyat. Jadi masih mustahil untuk menjalin hubungan dengan Israel

B.     Apakah dapat dibenarkan Indonesia menjalin hubungan konsuler dengan Tibet ?

Jawaban :
Dapat dibenarkan Indonesia menjalin hubungan konsuler dengan Tibet  karena sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Republik Rakyat China (RRC) untuk mematuhi “One China Policy”. Dasar hukumnya adalah,  Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Menteri Luar Negeri kedua negara pada tanggal 8 Agustus 1990, antara lain disebutkan bahwa Indonesia hanya mengadakan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Taiwan (Cina Taipe), namun tidak membuka hubungan diplomatik Negosiasi, untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun dengan Negara lain

§  Observasi, untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingN 
§  Proteksi, untuk melindungi pribadi, harta-benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Hukum Internasional :Alasan indonesia tidak menjalin hubungan dengan israel"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|