Pengertian politik hukum menurut beberapa sarjana:
Pengertian politik hukum menurut beberapa sarjana dan Ahli Hukum :
1.Satjipto Rahardjo
Politik hukum adalah aktifitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
- Analisis menurut saya dari pendapat diatas adalah dimana politik hukum merupakan cara untuk mencapai tujuan yang tidak terlepas dari masyarakat dan politik hukum ini memiliki sifat universal
2. .Menurut Soedarto
Politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
Analisis dari pendapat diatas adalah dimana di dalam politik hukum terdapat badan-badan negara yang mempunyai wewenangnya masing-masing dan memiliki tujuan tertentu yang bisa efektif atau berlaku di dalam masyarakat.
3.Menurut Moh.Mahfud
Politik hukum adalah kebijaksanaan hukum (legalpolicy) yang hendak/ telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah (indonesia) yang dalam implementasinya melalui:
Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan (ius constituendum) hukum yang diperlukan.
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
4.Menurut Padmo Wahyono
Kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan suatu kebijakan berkaitan dengan pembentukan hukum,penerapan hukum,penegakan hukum.
5.Menurut Bagir manan
Politik hukum tidak dari politik ekonomi,politik budaya,politik pertahanan,keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum,politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum.
- analisis dari pendapat bagir manan dapat dikatakan bawasannya politik hukum itu berdiri sendiri yang mana tidak ada keterkaitan antara politik-politik yang lain karena politik hukum penerapanya condong terhadap penerapan serta penegakan hukum.
6.Menurut Purbacaraka dan Soeryono
Kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan penerapan nilai-nilai.
- Analisis dari pendapat diatas dimana politik hukum tersebut didalam penerapan nilai-nilai harus diadakan suatu kegiatan yang mencakup atau tidak terlepas dari nilai-nilai tersebut.
7. L.J Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik hukum berarti mencapai tujuan di dalam perundang-undangan (politik hukum hanya terbatas pada hukum tertulis saja).
- Analisi dari pendapat di atas dapat disimpulkan bawasannya politik hukum itu terbatas hanya pada hukum tertulis saja karena dalam hal ini undang-undang di pakai sebagai peraturan yang sah.
8.Wortley,
Law is the collective term for the rules of conduct foe men living in a legal order. An effective system of law is one where the rules are likely to be followed (hukum adalah istilah kolektif bagi aturan-aturan tingkah laku manusia yang berbeda di dalam suatu tertib hukum. Dan suatu sistem hukum yang efektif adalah jika aturan-aturannya ditaati).
9.Jeffrey Archer
Politics have appealed to me since I was at Oxford because they are excitiing morning,noon,and night.
10.Thomas P.O’Neill,Jr.
The activities or affairs engaged in by a government,politician, or political party: “All politics is local”
Sumber ; wikipedia Oleh ; Gede Angga Tonny Mashita, SH
Sumber ; wikipedia Oleh ; Gede Angga Tonny Mashita, SH
0 Response to "Pengertian politik hukum menurut beberapa sarjana:"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|