Tiga Perusaha ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah oleh Mabes Polri
Hampir dua bulan akhir-akhir 2015 ini kita bangsa indonesia , terutama masyarakat riau dan Kalimantan Tengah sedang berjuang dengan keadaan asap yang mengancam kesehatan hingga berakibat beberapa kejadian kematian.
Siapa aktor yang menyulut api kebakaran ini ?
Terjawab sekarang dengan hasil penyidikan yang dilakukan Mabes Polri.
Inilah Tiga Perusahaan Yang merupakan Tersangka pembakaran lahan dan hutan di Kalimantan Tengah yang ditetapkan oleh Mabes Polri yaitu ;
1.PT Makmur Bersama Asia di Kapuas,
2. PT Gobalindo Alam Perkasa di Sampit,
3. PT Antang Sawit Perdana di Pulang Pisau.
Sumber berita ; Solopos
0 Response to "Tiga Perusaha ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah oleh Mabes Polri"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|