Prinsip Kekuasaan dan Kedudukan Hakim : Power Point
PRINSIP KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
HUKUM
Oleh :
n I
NENGAH AGUS TRIPAYANA (1014041063)
n I
KOMANG KABEH (1014041039)
n NI
WAYAN WERDIANI (1014041045)
n I
WAYAN GUSTAMA (1014041037)
n ADELIA
HANDINI (1014041060)
n NI
PUTU DEWI SRINAYANI (1014041057)
Rumusan Masalah
n 1.
Apakah pengertian, tugas,tanggung jawab dan prinsip kekuasaan hakim ?
n 2. Lembaga apa sajakah yang memiliki wewenang
untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman?
0 Response to "Prinsip Kekuasaan dan Kedudukan Hakim : Power Point"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|