Hukum Acara Pidana : Tugas Kejaksaan dan hubungannya dengan pihak dalam acara pidana


Tugas Utama Kejaksaan
Tugas dan wewenang jaksa secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, Pasal 30. Tugas dan wewenang tersebut antara lain:
1.Di bidang pidana;
2.Di bidang perdata dan tata usaha negara;
3.Di bidang ketertiban dan ketentraman umum.


1.Di bidang pidana;
a.Melakukan penuntutan;
b.Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat;
d.Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e.Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.


2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah;

3. Di bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut serta menyelenggarakan kegiatan:
a.Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b.Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c.Pengamanan peredaran barang cetakan;
d.Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e.Pencegahan dan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama;
f.Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Hubungan Kejaksaan dengan POLRI

1.Memeriksa dan meneliti berkas dengan memberikan saran perbaikan (Pasal 110 KUHAP);
2.Menerima berkas perkara dari penyidik (Pasal 110 KUHAP);
3.Mengembalikan berkas perkara yang kurang lengkap kepada penyidik (Pasal 110 ayat (2) KUHAP);
4.Memberikan petunjuk atas berkas perkara yang belum lengkap (Pasal 138 ayat (2) KUHAP)
5.Memberitahukan dihentikannya penuntutan (Pasal 140 ayat (2) KUHAP);
6.Mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan (Pasal 77 KUHAP)


Hubungan antara Kejaksaan dengan Pengadilan
1.Permohonan perpanjangan penahanan (Pasal 25 ayat (2) KUHAP);
2.Melimpahkan perkara dengan permintaan untuk diperiksa (Pasal 137 KUHAP);
3.Melaksanakan penetapan hakim (Pasal 14 huruf j KUHAP);
4.Melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 270 KUHAP)


Hubungan antara Kejaksaan dengan Advokat
1.Peringatan atas penyalahgunaan wewenang advokat dalam pembicaraan dengan tersangka (Pasal 70 ayat (2) KUHAP);
2.Mengawasi pembicaraan advokat dengan tersangka jika peringatan tidak dihiraukan (Pasal 70 ayat (3) KUHAP);
3.Mengikuti pembicaraan tersangka dengan advokat jika masih ada pelanggaran (Pasal 70 ayat (4) KUHAP);


Hubungan antara Kejaksaan dengan RUTAN
1.Menyampaikan surat penahanan terdakwa (Pasal 19 ayat (4) PP 27/ 1983);
2.Menerima tembusan dari kepala RUTAN berkaitan dengan daftar tahanan tiap bulan (Pasal 19 ayat (5) PP 27/ 1983);
3.Menerima pemberitahuan dari kepala RUTAN terkait masa penahanan terdakwa (Pasal 19 ayat (5) PP 27/ 1983);
4.Memberikan ijin kepada terdakwa melalui kepala RUTAN untuk meninggalkan RUTAN sementara waktu (Pasal 19 ayat (8) PP 27/ 1983);
5.Memberikan ijin berkunjung bagi keluarga terdakwa dengan syarat ditentukan oleh kepala RUTAN (Pasal 20 ayat PP 27/1983)


Hubungan antara Kejaksaan dengan LP
Mengirimkan tembusan berita acara putusan pengadilan kepada kepala LAPAS (Pasal 278 KUHAP).
Khusus untuk jenis pidana mati, kejaksaan merupakan pihak yang melakukan eksekusi namun dalam pelaksanaannya kejaksaan dibantu oleh regu tembak dari satuan BRIMOB.
Tata cara tentang eksekusi pidana mati diatur tersendiri.


Hubungan antara Kejaksaan dengan RUPBASAN
1.Menyampaikan surat penyerahan yang sah kepada kepala RUPBASAN (Pasal 27 ayat (4) PP 27/ 1983);
2.Menyampaikan surat permintaan penggunaan benda sitaan untuk keperluan penuntutan (Pasal 28 ayat (1) PP 27/ 1983);
3.Menerima laporan triwulan tentang benda sitaan (Pasal 29 PP 27/ 1983);











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Acara Pidana : Tugas Kejaksaan dan hubungannya dengan pihak dalam acara pidana"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|