Hukum Acara Pidana: Sejarah Kejaksaan
Sejarah Kejaksaan
Kata Adhyaksa dapat diartikan, antara lain:
•Superintendant atau superintendance;
•pengawas dalam urusan kependetaan, baik agama Budha maupun Syiwa dan mengepalai kuil-kuil yang didirikan di sekitar istana, disamping itu juga bertugas sebagai hakim dan berada di bawah perintah serta pengawasan mahapatih;
•Adhyaksa diartikan sebagai hakim sedangkan Dharmaadhyaksa sebagai opperrechternya;
•Adhyaksa sebagai rechter van instructie bijde landraad yang kalau dihubungkan dalam dunia modern saat ini sama dengan jabatan sebagai hakim komisaris
(Lihat Marwan Effendy, 2005: 57)
Istilah Adhyaksa berganti menjadi Jaxa pada era VOC, kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Hindia Belanda. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, jaksa berada di bawah Residen atau Asisten Residen dan bukan di bawah Prosecureur General, dan pejabat jaksa ini hanya dikenal di Jawa.
Di Sulawesi Selatan dahulu tidak dikenal pejabat yang bertugas sebagai jaksa dan polisi seperti sekarang ini. Tugas-tugas demikian dilakukan oleh para Kepala Adat dan orang yang merasa dirugikan.
(Lihat Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987: 17)
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Belanda mengambil alih lembaga penuntut umum ini dari Perancis dan memasukkannya dalam undang-undang hukum acara pidananya (1838) yang berdasarkan Inlandsche Reglement (IR) tahun 1848 diterapkan pula di Indonesia.
Setelah kemerdekaan, dengan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia tanggal 1 Oktober 1945, Kejaksaan dikembalikan ke Departemen Kehakiman, sedangkan Kepolisian termasuk dalam Departemen Dalam Negeri.
Tugas Utama Kejaksaan
Tugas dan wewenang jaksa secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, Pasal 30. Tugas dan wewenang tersebut antara lain:
1.Di bidang pidana;
2.Di bidang perdata dan tata usaha negara;
3.Di bidang ketertiban dan ketentraman umum.
Penjelasan selanjutnya mengenai -----> Tugas Kejaksaan Lihat Disisni
0 Response to "Hukum Acara Pidana: Sejarah Kejaksaan"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|