E-KTP tidak boleh di fotocopy,stamp,press,dan scan, kenapa ?
E-KTP atau Elektronik kartu tanda penduduk merupakan KTP yang berbasis IT, dimana didalamnya terdapat chip yang berisi identitas lengkap , foto, dan sidik jari pemilik ktp tersebut.
Namun ditengah rasa gembira masyarakat dengan hadirnya E-KTP ini ternyata E-KTP yang terbilang canggih ini tidak boleh di fotocopy berdasarkan atas surat edaran 471.13/1826/SJ tentang E-KTP.
Namun ditengah rasa gembira masyarakat dengan hadirnya E-KTP ini ternyata E-KTP yang terbilang canggih ini tidak boleh di fotocopy berdasarkan atas surat edaran 471.13/1826/SJ tentang E-KTP.
Jadi jaga baik-baik E-KTP mu karena waktu pembuatannya butuh waktu 9 bulan, kayak org hamil dahh,,,selain itu setiap instansi baik negeri ataupun swasta harus menyediakan card reader, mari kita sukseskan penggunaan E-KTP ini....karena pembuatan E-KTP ini banyak juga menelan biaya APBN kita, so hargai itu yw......
Informasi selengkapnya Download Surat Edaran Mendagri 471.13/1826/SJ tentang E-KTP. (Klik ikon disamping)
Semoga Bermanfaat........
waah...mksiii yw infonya....gk jadi dh fotocopy e-ktp ak ini....hee :)
ReplyDeleteadehhh,,,ane udah ftocopy kemarin ,,gpp itu gan,,,,,mana buatnya susah lagi yw....., gk lagi dh ftocopi....kapok,,,bangkrut tuuh ftocopian...heeex
ReplyDeleteCari aman aja ...mending jgn dah di fotocopy..... mending ngopi aja di warung...hehee,,, :)
ReplyDeleteYa memang betul, E-KTP tidak boleh di fotocopy karena didalamnya terdapat chip. Jika rusak maka itu akan sangat merugikan diri sendiri. Kalau untuk 1 kali masih tidak apa-apa, namun sebaiknya di tahun 2015 ini jangan coba-coba, sebab ada undang2nya kalo melanggar.
ReplyDelete