Contoh Surat Perjanjian Waralaba/Frenchise
Tugas : Hukum Perjanjian
SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
Waralaba / Franchise Kemitraan BMC®
Kami
yang bertanda-tangan dibawah ini :
Nama :
Prof. Dr. Komang Kabeh, Mpd, Mad.----------------------------------------
Umur :
38 thn -------------------------------------------------------------------------
Alamat : BMC Pusat/
ANDA MOTOR, NUSA PENIDA--------------------------
Jl.
Dr Wahidin Sudiro Husodo No:1A Nusa Penida
55211---------------------
NIK :
34.7104.110474.0003 --------------------------------------------------------
Disebut sebagai :
Pihak I (Pihak
Pertama/Franchisor/pemilik merk BMC®)
Nama :
Ir. I Nengah Agus Tripayana (Mitra BMC)
Umur
: 27 thn-------------------------------------------------------------------------
Alamat : Jl Rama N0 7
Singaraja-------------------------------------------------------------------
NIK : 56.2485.101245.0017
--------------------------------------------------
Disebut sebagai : Pihak II (Pihak Kedua/Franchisee), ------------------------------------
Pada
hari ini tanggal 29 Desember 2012, antara pihak I (Pihak Pertama ) selaku Franchisor dan Pihak II (Pihak kedua) selaku Franchisee sepakat serta setuju untuk
saling mengikatkan diri dalam suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk menjalankan usaha /bisnis
waralaba (Franchise) untuk pembuatan sebuah bengkel motor umum dan grosir spare
part dengan nama BMC® yang
berkedudukan di Jl.Ahmad Yani No. 5 Singaraja
Adapun beberapa pasal perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
antara lain : -----------------
-------------------------------------------PASAL
1 ------------------------------------------------
----------------------------------SUBJEK PERJANJIAN------------------------------------------
Subjek perjanjian ini adalah :
-------------------------------------------------------------------------------------
1. Pihak I (Pihak Pertama ) selaku Franchisor adalah satu-satunya pemegang hak intelektual atas
program BMC (Bengkel Motor Center) di Indonesia, yang dalam hal ini bertindak
selaku Pemberi Lisensi (Licensor) yang telah menjelaskan dan menerangkan dengan
sangat jelas kepada Pihak Kedua, tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha
lisensi ini, baik tentang keuntungan dan kelebihannya maupun tentang
kerugiannya dan kekurangannya, yang selanjutnya Pihak Pertama (pemberi lisensi)
memberikan hak dan kewenangan kepada Pihak Kedua, untuk menggunakan,
memanfaatkan, serta menjual dan menjalankan program tersebut di wilayah kerja
(zone) Pihak Kedua, yang telah disetujui Pihak Pertama.
-----------------------------------------------------------
2. Pihak Kedua adalah pihak pembeli yang merupakan
Penerima Lisensi (Licensee) yang menyatakan diri telah mengetahui, telah
mengerti dan telah memahami hal-hal yang berkaitan dengan usaha lisensi ini,
baik melalui media cetak dan elektronik, buku-buku, serta peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha lisensi, maupun berdasarkan
penjelasan yang telah diberikan oleh Pihak pertama, yang untuk selanjutnya
Pihak kedua menyatakan sanggup dan bersedia untuk menjalankan dan mengembangkan
usaha dengan memanfaatkan dan menggunakan program, milik Pihak Pertama dan
menyatakan siap menerima serta menanggung resiko, tanpa membebankan kerugian
dan resiko tersebut kepada Pihak Pertama.
----------------------------------------------PASAL
2 ------------------------------------------------
---------------------------------------OBJEK PERJANJIAN------------------------------------------
Bahwa yang menjadi objek dari
perjanjian ini adalah program bisnis / usaha berlisensi BMC/ Bengkel Motor
Center (bengkel motor umum dan grosir spare part) yang diperjualbelikan dengan
menggunakan metode Waralaba / Franchise Kemitraan, yang merupakan hak milik
dari Pihak Pertama. ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------PASAL
3 -----------------------------------------------
------------------------------------ BENTUK KERJA SAMA -----------------------------------------
Bahwa perjanjian ini berbentuk
perjanjian kerjasama berlisensi untuk menjalankan dan mengembangkan usaha
dengan menggunakan metode Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor
Center) di wilayah / lokasi yang
dimohonkan Pihak Kedua, dengan persetujuan Pihak Pertama.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------PASAL 4 -----------------------------------------------
----------------------- PENUNJUKAN POSISI DAN KEWENANGAN -------------------------
1. Bahwa dengan adanya kesepakatan ini, maka
selanjutnya Pihak Pertama menunjuk dan menetapkan Pihak Kedua sebagai Home Sweet Home Licensing (HSHL), Jl…………………………
sesuai dengan peta / zone
yang dibuat oleh Pihak Pertama.-------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Pihak Kedua dalam
usaha lisensi
ini, hanya berwenang untuk menjalankan
dan membuka outlet BMC (Bengkel
Motor Center) yang telah disetujui
oleh Pihak Pertama di alamat tersebut diatas (HSHL), kecuali ada
kesepakatan-kesepakatan dikemudian hari yang diatur pula dalam suatu perjanjian
tambahan mengenai perluasan
jaringan.-----------------------------------------------
--------------------------------------------PASAL
5 --------------------------------------------------
--------------------------------- WILAYAH KERJA (ZONE) ----------------------------------------
Wilayah kerja (zone) Pihak Kedua Exclusive
terbatas pada program Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor Center)
yang mana untuk divisi bengkel motor umum-nya berada di zona ….… (kota)…saja, sedang untuk market grosir spare part/ suku
cadangnya tidak terbatas pada wilayah Propinsi / Kabupaten / Kota /
Kecamatan / Kelurahan tetapi dapat menjangkau seluruh Indonesia.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------PASAL
6 -----------------------------------------------
--------------------------------
HAK DAN KEWAJIBAN -------------------------------------
Bahwa dengan adanya kesepakatan ini, maka
masing-masing pihak, baik Pihak Pertama
maupun Pihak Kedua sepakat untuk
menentukan dan menetapkan hak dan
kewajiban dari masing-masing pihak,
yaitu :
I. HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA --------------------------------------------------
A. HAK
PIHAK KEDUA ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kesepakatan ini, Pihak Kedua
memiliki hak, sebagai berikut : -------------------------
1. Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan hak
sebagai pemegang lisensi Home
Sweet Home Licensing BMC (Bengkel Motor Center) dari Pihak
Pertama dalam usaha lisensi merk / brand BMC yang merupakan program
Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor Center) sesuai
dengan lokasi Pihak Kedua yang berada sesuai dengan Pasal 4
diatas.--------------------
2. Pihak Kedua berhak untuk menerima dan
mendapatkan support management BMC (Bengkel Motor Center) yaitu
Penginstalisasian bengkel,
Pendampingan, penetrapan Informasi Tehnologi dan media-media promo, serta merk BMC dari Pihak
Pertama selama kontrak berjalan, setelah Pihak Kedua melunasi biaya-biaya yang
ditetapkan oleh Pihak Pertama.--------------------------------------------------------------------
3. Pihak Kedua berhak untuk membuka dan
menyelenggarakan 1 (satu) tempat usaha diwilayah (zone) yang telah ditunjuk
oleh Pihak Pertama dan atau telah disepakati oleh Para Pihak.
4. Pihak Kedua berhak juga mengajukan kembali
serta mendapatkan kemudahan (stimulus) dari Pihak Pertama, Jika dalam
perkembangannya dimungkinkan untuk bisa membuka dan menyelenggarakan lebih dari
1 (satu) tempat usaha lagi, di wilayah (zone) yang berbeda sesuai pengajuan
dari Pihak Kedua dan telah disepakati oleh Para Pihak, -----------------------------------------------------------------------------------
5. Pihak Kedua berhak untuk merekrut dan
menerima karyawan diwilayah (zone) yang telah ditunjuk Pihak Pertama untuk 1
(satu) tempat usaha (outlet).-----------------------------------------------------
6. Pihak Kedua berhak mendapatkan pembinaan,
pengarahan, bimbingan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah
pengoperasionalan, perawatan dan sistem
pengembangan penjualan (marketing) bengkel motor umum berikut grosir spare
part/ suku cadang roda dua BMC dari Pihak Pertama, dalam upaya untuk
mengembangkan bisnis bengkel motor umum dan memperluas usaha grosir spare part/
suku cadang Pihak Kedua di wilayah kerja
Pihak Pertama. -----------------------------------------------------------
7. Pihak Kedua berhak mendapatkan materi dan
barang-barang promosi seperti spanduk,
barner, backlight, brosur, nota dan support link web diawal dan secara berkala,
baik dalam skala lokal maupun nasional yang dibuat dan di biayai oleh Pihak
Pertama.------------------------------------
8. Pihak Kedua berhak mengembangkan sistem
marketingnya melalui jalur-jalur yang di inovasikan (dikembangkan) oleh Pihak
kedua sendiri, dengan meminta pendapat serta persetujuan dari Pihak Pertama
terlebih dahulu, guna peningkatan serta pengembangan bisnis bengkel motor umum
berikut memperluas usaha grosir spare part/ suku cadang Pihak
Kedua.----------------------------
9. Pihak Kedua berhak mengembangkan jaringan
pengadaan peralatan pendukung perbengkelan dan suku cadang-nya diluar wilayah
kerja Pihak Pertama dengan meminta pendapat/saran dari Pihak Pertama terlebih
dahulu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Pihak Kedua berhak untuk mensponsori Pihak
Ketiga untuk posisi HSHL serta menerima bonus atas usaha tersebut sesuai
ketentuan Pihak Pertama dan keputusan akhir ditangan Pihak Pertama.------
11. Pihak Kedua secara otomatis telah ditunjuk
sebagai kepanjangan dari Pihak Pertama untuk kawasan................ (Master of
Franchise), yang mana jika kedepan terdapat penunjukan untuk posisi HSHL untuk
kawasan …………… lagi, Pihak Kedua untuk setiap penunjukan
tersebut berhak menerima kompensasi sebesar 5% (lima prosen) dari nilai
kontrak.--------------------------------------
12. Pihak Kedua berhak untuk melakukan dan
memberikan teguran dan peringatan, baik secara lisan maupun secara tertulis
kepada pihak yang membuka dan
menyelenggarakan BMC (membuka outlet) diwilayah kerja Pihak Kedua, yang
diketahui dan atau dapat diduga telah melakukan tindakan-tindakan yang dapat
mencemarkan, merugikan dan atau merusak nama baik Pihak Pertama dan atau nama
baik Pihak Kedua, dengan membuat laporan tertulis kepada Pihak Pertama, dengan
disertai bukti-bukti pendukung. -------
13. Pihak Kedua berhak untuk memindah
tangankan dan atau mengalihkan hak licensingnya kepada pihak lain, atas seijin dan
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama diantaranya Pihak yang berminat
tersebut harus melalui wawancara, penilaian dan presentasi kepada Pihak
Pertama. Dan untuk pengalihan dan penjualan hak lisensi tersebut, Pihak Kedua dibebankan biaya
administrasi sebesar 10% (sepuluh prosen) dari nilai transaksi Pihak Kedua dengan nilai minimal transaksi yang
dilakukan Pihak Pertama dengan Pihak
Kedua.
14. Pihak Kedua berhak mendapatkan suport
tenaga kerja/ karyawan (sdm) yang berkualitas didalam penyelenggaraan/
pengoperasionalan BMC (Bengkel Motor
Center).-----------------------------------
15. Pihak Kedua dalam perjalanannya berhak
mengembangkan jenis-jenis penjualan yang tetap berhubungan dengan otomotif roda
dua (penambahan penjualan asesoris motor dan penjualan motor baru/ second).
B.
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA ----------------------------------------------------------------
1.
Pihak Kedua wajib dan telah memahami serta mengerti segala
hal yang berkaitan dengan usaha lisensi BMC (Bengkel Motor Center) ini, baik
sisi kelebihannya maupun sisi
kekurangannya. (Telah terlampir dalam proposal penawaran
BMC).---------------------------------------------------------
2.
Pihak Kedua wajib dan telah memahami serta mengerti
dengan sungguh-sungguh tentang segala resiko yang kemungkinan akan terjadi
terhadap usaha lisensi ini. Antara lain seperti terjadinya kegagalan manajemen
karena salah satu pihak tidak menjalankan standart operasinal prosedur / SOP
bengkel dan grosir spare part/ suku cadang dengan baik yang berakibat
kebangkrutan, ------------------------------------------
3.
Pihak Kedua wajib mengetahui dan mengerti dengan
sungguh-sungguh bahwa program Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor
Center) ini adalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik Pihak Pertama, yang
untuk itu untuk penggunaan, pemanfaatan
dan pengembangan sistem dan program ini,
Pihak Kedua wajib mendapat ijin dan persetujuan Pihak Pertama.----------------------------------------------
4.
Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran Licensing / franchise Fee dan iuran keanggotaan kepada
Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak diwajibkan mengembalikan segala sesuatu
yang telah dibayarkan kepada Pihak Pertama tersebut. ---------------------------------------------------------------------------- -
5.
Pihak Kedua berkewajiban untuk menjalankan usaha
lisensi BMC (Bengkel Motor Center) ini
dengan sungguh-sungguh dan dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggung jawab.-------
6. Pihak Kedua juga wajib menyediakan tenaga
pekerja (SDM)/ jika diperlukan, dibutuhkan untuk terselenggaranya BMC
(Bengkel Motor Center), diluar pemenuhan oleh pihak pertama. -------
7. Pihak Kedua wajib sudah aktif membuka Home
Sweet Home Licensing
(HSHL) dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak serah terima /
launching BMC (Bengkel Motor Center) , dan apabila lewat dari jangka
waktu tersebut belum aktif menjalankan HSHL, maka dianggap mengundurkan diri
tanpa ada kompensasi apapun dari Pihak Pertama.-----------------------------
8. Pihak Kedua wajib membayar iuran
keanggotaan setiap tahunnya sebesar Rp. 3000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada
Pihak Pertama dimulai tahun ke-3 sejak BMC diserah terimakan/ launching dari
pihak pertama (nilai ini akan dimediasikan dan dinegosiasikan untuk disesuaikan
lagi dengan perkembangan jaman serta
keadaan realnya). Dan apabila Pihak Kedua dalam 2 tahun berturut-turut lalai
dalam melakukan pembayaran iuran keanggotaan yang menjadi kewajiban Pihak
Kedua, maka Pihak Kedua wajib membayar nilai akumulasi iuran tersebut, ditambah
dengan dendanya 20% (duapuluh porsen). Dan apabila di tahun ke-3 belum
melakukan pembayaran juga maka akan dicabut hak lisensinya tanpa ada kompensasi apapun dari Pihak
Pertama, terkecuali merugi atau ada hal-hal tertentu yang disetujui oleh Pihak
Pertama maka akan dirundingkan lagi. -
9. Pihak Kedua wajib membuat laporan tertulis
kepada Pihak Pertama, secara berkala minimal
6 (enam) bulan sekali, tentang perkembangan dan pemasaran, serta
kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan dan mengembangkan usaha
BMC.------------------------------------------------
10. Pihak
Kedua berkewajiban untuk melindungi, melakukan pengawasan dan menjaga nama baik, maupun hal-hal lain yang berkaitan
dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang dapat merugikan, mencemarkan dan penyalahgunaan nama baik,
Pihak Pertama.------------------------
11. Pihak
Kedua sebelum membuka dan menjalankan usaha BMC (Bengkel Motor Center) di
wilayah kerjanya (zone), maka Pihak Kedua wajib melengkapi dan memenuhi segala
perijinan dan pendaftaran yang ditentukan dan atau yang diwajibkan oleh
pemerintah, baik pemerintah Pusat maupun
pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan
yang dibuat oleh Pemerintah Pusat/ Daerah atas biaya Pihak Kedua.
---------------------------------
12. Pihak
Kedua wajib menyelesaikan sendiri dan menjadi tanggung jawab penuh Pihak Kedua
atas segala persoalan yang berkaitan dengan perpajakan dan segala perijinan
yang diperlukan berdasarkan peraturan pemerintah Pusat / Daerah diwilayah kerja
(zone) Pihak Kedua.--------
13. Pihak
Kedua wajib bertanggung jawab dan menyatakan membebaskan Pihak Pertama atas
segala akibat dari pungutan-pungutan
atau biaya lainnya yang dimunculkan oleh Pihak Kedua selama kontrak
berlangsung.
14. Pihak
Kedua berkewajiban untuk mengikuti dan mematuhi semua persyaratan (peraturan)
yang ditetapkan dan dibuat oleh Pihak Pertama (SOP), yang pada saat ini
ditentukan, yaitu :---------------------
a.
Pihak Kedua dilarang dan selanjutnya Pihak Kedua berjanji tidak akan
menggandakan, memperbanyak, mengcopy, menyalin, memindahkan kepada perangkat
komputer lainnya, dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun, atas segala program BMC (Bengkel Motor Center)
yang telah di berikan / dipinjamkan /disalin (dicopy) dari Pihak Pertama, tanpa
seijin tertulis dari Pihak Kedua dan apabila hal tersebut dilakukan maka Pihak
Kedua bersedia menerima sanksi berupa Pencabutan Kepemilikan Lisensi tanpa ada
kompensasi dari Pihak Pertama dan tuntutan ganti rugi sesuai dengan
undang-undang HAKI (Hak Kekayaan
Intelektual).--- -
b.
Pihak Kedua dilarang untuk menjalankan dan / mengelola
lisensi franchise yang sejenis di zone/wilayah yang sama, tanpa persetujuan dan
seijin Pihak Pertama.-----------------------------
c.
Pihak Kedua dalam menjalankan usaha ini wajib mengikuti
Standart Operasinal Prosedur (SOP) yang telah diterapkan eoleh Pihak Pertama
selama ini, tetapi tidak menutup kemungkinan dari Pihak Kedua memberikan
masukan-masukan, ide, gagasan yang lebih baik demi kemajuan bersama, dan
disetujui oleh Pihak
Pertama.---------------------------------------------------------
15. Pihak Kedua tidak berhak untuk meminta
kembali biaya pinalty atas ketidakberhasilan
(kegagalan) Pihak Kedua memenuhi kewajiban berdasarkan pasal 6.I.B. 4, yang telah
dibayarkan kepada Pihak
Pertama.-----------------------------------------------------------------------------------
II.
HAK DAN
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA -----------------------------------------------
A.
HAK PIHAK
PERTAMA -----------------------------------------------------------------------
1. Pihak Pertama
memiliki hak secara penuh & mutlak atas program BMC (Bengkel Motor Center).
2. Pihak Pertama
berhak untuk menerima pembayaran uang atas pembuatan program BMC (Bengkel Motor Center) yang jumlah dan besarannya telah
ditetapkan oleh Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama
berhak untuk menerima pembayaran Licensing Fee dan iuran
keanggotaan (membership fee) dari Pihak Kedua yang membeli dan mengambil Franchise
BMC.-------------------
4. Pihak Pertama
berhak untuk memeriksa dan meneliti tentang kebenaran dan keabsahan
surat-surat, dokumen, data dan keterangan yang diberikan Pihak Kedua untuk
membeli dan mengambil program BMC
(Bengkel Motor ) di wilayah
kerja (zone) Pihak Kedua.----------------------------------
5. Pihak Pertama
berhak untuk melakukan tindakan evaluasi dan atau memeriksa keberadaan,
perkembangan, aktifitas serta pelaksanaan program BMC (Bengkel Motor Center) yang dijalankan Pihak Kedua di
wilayah kerja (zone) Pihak Kedua, baik secara terbuka maupun secara
tertutup.------
B.
KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA ------------------------------------------------------------
1.
Pihak Pertama
berkewajiban untuk menyediakan dan menyiapkan peralatan, perlengkapan, program BMC (Bengkel Motor Center) yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua dalam menjalankan dan mengembangkan
usaha tersebut dalam wilayah kerja (zone) Pihak Kedua, sesuai kebutuhan yang telah
ditentukan Pihak Pertama.
2.
Pihak
Pertama berkewajiban menyiapkan/ mengadaan tenaga kerja (SDM) dan memberikan
training, pelatihan serta pengarahan kepada tenaga kerja (SDM) yang diberikan /
disediakan kepada Pihak Kedua, di tempat
Pihak Pertama, / tempat-tempat lain yang ditentukan Pihak pertama, serta
transfer knowlegde/pengetahuan dunia perbengkelan kepada Pihak Kedua selama
kontrak berlangsung. ------
3.
Pihak
Pertama berkewajiban memberikan pengganti atau alternatifnya, jika
sewaktu-waktu dalam perjalanan tenaga kerja (SDM) tersebut sebelum masa kontrak
kerja selesai sudah mengundurkan diri/ keluar.
---------------------------------------------------------------------------------------------
4.
Pihak
Pertama berkewajiban memberikan pendampingan dengan jumlah pendamping minimal 1
(satu) orang dengan lamanya pendampingan minimal 2 (dua) sampai 8 (delapan)
minggu, terhitung sejak dibukanya/ lounching BMC diwilayah kerja Pihak Kedua.
Pihak Pertama juga bertanggung jawab terhadap gaji/ reward dari pendamping ini,
selama proses pendampingan
berlangsung.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.
Pihak
Pertama wajib menerbitkan surat keterangan kepada tenaga kerja (SDM) yang telah mengikuti training, pelatihan dan
pengarahan di tempat Pihak Pertama, / yang diselenggarakan di tempat-tempat
lain yang ditentukan Pihak Pertama.-------------------------------------------------------------------
6.
Pihak
Pertama wajib menerbitkan surat keterangan yang mengatur tentang standart
aturan kerja, jam kerja, sangsi, kontrak kerja karyawan dan standart gaji
setiap karyawan, yang mana untuk beberapa hal serta besarannya akan
dimediasikan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.-------------
7.
Pihak
Pertama berkewajiban memberikan support sparepart/suku cadang lainya guna
mendukung kelancaran operasional
BMC (Bengkel Motor Center) sesuai
standar baku BMC selama kontrak ini masih berjalan.
8.
Pihak
Pertama berkewajiban membantu mempromosikan wilayah kerja (zone) Pihak Kedua
melalui kegiatan-kegiatan sosial secara bersama-sama.----------------------------------------------
9.
Pihak
pertama wajib Menjaga keberadaan / posisi/ jarak antara BMC satu dengan BMC
yang lainnya, dengan radius ± 3 km2 (Dua kilometers persegi).
----------------------------------------------PASAL 7 ---------------------------------------------
---------------------------------------- BIAYA –
BIAYA --------------------------------
Biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama, untuk dapat menyelenggarakan dan menjalankan 1
(satu) tempat usaha BMC (Bengkel Motor Center) bengkel motor umum dan grosir spare part/ suku cadang diwilayah
kerja (zone) Pihak Kedua, adalah sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------------------------
1.
Untuk nilai kontrak pengerjaan BMC (Bengkel
Motor Center) tersebut diatas adalah sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta
Rupiah), meliputi:
----------------------------------------------------------------------------------------
a.
Franchise Fee (Paket B+C)
:……………………………………………………………………………………..… :Rp. 300.000.000,-
Meliputi : -----------------------------------------------------------------------
-
Franchise fee (cukup sekali saja),
---------------------------------------------------
-
2
Set Personal Tools Mekhanik,------------------------------------------------------
(merk Tekiro dan merk tambahan diluar
Tekiro), ---------------------------------
-
1
Kompresor ( 1 PK),
--------------------------------------------------------------
-
1
Adaptor Stroom Accu 20/25 A (multicharge),
---------------------------------------
-
2
unit Bikelift
motorcycle,------------------------------------------------------------
-
1
Set Komputer std BMC (cpu, monitor Accer, keibord Genius,
-----------------------
mouse genius, printer laser, UPS bakterai back up) +
Program Kasir master,-------
Inventory Stock dan
Jurnal,------------------------------------------------------------
-
±
6 Orang Tenaga
ahli,------------------------------------------------------------------
( 1 Staf manajemen, 1
Head Mekanik, 4 Asisten Mekhanik+Cuci Motor), -------------
-
Dilkat
/ Pelatihan ( 1-3 bln ),
----------------------------------------------------------
-
Gratis
Membership fee 2 tahun, -------------------------------------------------------
-
Gratis
Royalty fee selamanya, --------------------------------------------------------
Keterangan lebih lengkap dan detail
terlampir. ---------------------------------
b. Renovasi tambahan Bengkel, Peralatan
+ Perlengkapan Tambahan Bengkel
dan Cuci Motor serta Instalasi2nya………………………………………………………………………….:Rp.
300.000.000,-
Meliputi :
--------------------------------------------------------------------------
-
Tools / Peralatan bengkel tambahan (tool umum &
special tools,-------------------
Bike lift tambahan, Generator
listrik)------------------------------------------------
-
Tools / Peralatan Cuci motor tambahan, berikut 2 unit
Hidrolis cuci motor,--------
-
Perlengkapan2 penunjang (rak2 kayu,
rak2 besi, lemari, etalase), ------------------
-
Instalasi-instalasi
Bengkel,-------------------------------------------------------------
-
Seting bengkel, pengecatan + pemasangan keramik tembok
cuci motor,
pembenahan2 tambahan,
-----------------------------------------------------------
Keterangan
lebih lengkap dan detail terlampir. ------------------------------------
c.
Pengadaan Suku Cadang Awal…………………………………………………………………..………...….Rp. 300.000.000,-
Meliputi :
-----------------------------------------------------------------------------
-Berbagai macam jenis suku cadang
bermotor roda dua, ---------------------------
-merk:
Genuin, Asipra, Indopart, Fed Siver, Ajmp, Tkd, Mpm
-----------------------
-Oli-oli Pertamina dan oli-oli Swasta
, -----------------------------------------------
-Ban,
----------------------------------------------------------------------------------
-Accu, Baut-baut
---------------------------------------------------------------------
-Keterangan lebih lengkap dan detail
terlampir.------------------------------------
TOTAL……………………………………….…………….Rp.900.000.000,-
2.
Biaya legalisasi surat perjanjian kerjasama ini didepan
notaries atau pejabat yang berwenang, jika diperlukan akan dibayarkan atau
ditanggung oleh kedua belah Pihak.------------------------------
----------------------------------------------PASAL
8 ---------------------------------------------
-----------------------------SISTEM
DAN WAKTU PEMBAYARAN -----------------------------
1.
Pembayaran atas kewajiban Pihak Pertama dapat
dilakukan dengan menggunakan sistem transfer bank ataupun melalui pembayaran
tunai.----------------------------------------------------------------
2.
Pembayaran franchise dilakukan secara
bertahap dalam 3 (tiga) termin, yaitu pembayaran pada termin I (pertama) sebesar 50% dari total nilai franchise di awal
pada saat surat perjanjian kerjasama ini
ditanda tangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda jadi / boking fee
pembelian franchise, pada termin II (kedua)
sebesar 30% dari total nilai franchise
setelah peralatan &
perlengkapan masuk serta sudah
tersetting sesuai rencana (diikuti persiapan pengisian suku cadang) dan pada termin III (ketiga) terakhir, sebesar 20% pada saat 2 hari menjelang persiapan pembukaan/Lounching, dari
pihak II (Pihak Kedua selaku Franchisee) kepada Pihak I (pihak Pertama selaku
franchisor).
----------------------------------------------------------------------------
3.
Pembayaran iuran keanggotaan (membership fee) dari
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama,
dilakukan dimuka, yaitu selambat-lambatnya setiap tanggal 15 (lima belas
) April sebesar Rp. 3000.000,- (Tiga Juta Rupiah)/ tahunnya, dan akan
dibayarkan setelah masuk tahun ke-3 (ketiga). ---------------------
----------------------------------------------PASAL 9 ---------------------------------------------
-------------------
JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN PELAKSANAAN -----------------------
1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya
surat perjanjian oleh kedua belah Pihak, sampai dengan kedua belah pihak
sepakat menjalankan dan masih menyelengarakan usaha BMC (Bengkel Motor Center) yang akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali,
serta kedua belah Pihak tetap menjalankan masing-masing
kewajibannya.----------------------------------------------------
2.
Penyimpangan yang dilakukan baik oleh Pihak pertama maupun oleh Pihak kedua dari
ketentuan pasal 9 ayat 1 di atas, maka perjanjian ini dapat diakhiri
sewaktu-waktu dengan mengaju kepada pasal 10 dibawah ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
3.
Waktu pelaksanaan pengerjaan BMC adalah maksimal 14
(Empat Belas) hari setelah pendanaan termin 1 (pertama) diterima oleh Pihak
Pertama dari Pihak Kedua dan memakan waktu kurang lebih (±) 1 (satu) sampai 2
(dua) bulan, kecuali ada kesepakatan oleh Para Pihak mengenai percepatan pengerjaan
dikarenakan suatu hal tertentu. -----------------------------------------------
------------------------------------------PASAL 10 -------------------------------------------------
----------------------- SEBAB-SEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN -------------------------
Perjanjian ini
dapat diakhiri dan atau berakhir, dikarenakan sebab-sebab berikut ini, yaitu
; --------
1.
Pihak Pertama Pemberi Lisensi Utama (Licensor
Utama/Pemilik Hak Utama BMC) menghentikan/mencabut hak lisensinya dari Pihak
Kedua.-------------------------------------------------------------------
2.
Pihak Kedua mengundurkan diri dari perjanjian ini, dengan membuat surat permohonan
pengunduran diri secara tertulis kepada Pihak Pertama & Pihak Pertama
mengabulkannya.
3.
Pihak Kedua menjual kepada pihak lain hak atas
penggunaan dan pemanfaatan program BMC (Bengkel Motor Center) atas persetujuan Pihak Pertama.----------------------------------------------------
4.
7 (tujuh) hari setelah surat teguran / peringatan
dari Pihak Pertama, dengan lewatnya waktu yang ditentukan Pihak Pertama serta
tanpa diperlukan pembuktian terlebih dahulu, Pihak Pertama dapat mengakhiri
perjanjian ini, bila Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan salah satu
kewajibannya berdasarkan ketentuan pasal 6 angka I huruf B diatas.------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------PASAL 11 -----------------------------------------------
------------------------AKIBAT-AKIBAT
BERAKHIRNYA PERJANJIAN --------------------
Bahwa dengan
berakhirnya perjanjian ini, maka :
------------------------------------------------------------
1. Pihak Kedua
tidak berhak dan tidak diperkenankan lagi untuk menggunakan dan / memanfaatkan
segala sesuatu yang berkaitan / berhubungan dengan program BMC (Bengkel Motor Center, khususnya yang
berhubungan dengan perangkat lunak, Logo, nota dan sejenisnya.--------------------------------
2. Bahwa
masing-masing pihak, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, wajib menyelesaikan
dan /membayar segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak para pihak, baik
haknya Pihak Pertama maupun hak Pihak Kedua yang belum diselesaikan dan / belum
dibayarkan.--------------
3.
Pihak Kedua wajib mengembalikan kepada Pihak Pertama,
segala perangkat lunak komputer yang telah dicopy / diisi (diinstall) dengan
program BMC (Bengkel Motor Center) oleh Pihak
Pertama, untuk selanjutnya dihapus (didelete) dari perangkat lunak milik Pihak
Kedua. ------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------PASAL 12 --------------------------------------------
----------------------KEADAAN YANG MEMAKSA (FORCE MAJEURE) ---------------------
1. Hal-hal yang dapat dianggap sebagai keadaan yang
memaksa (force majeure), sehingga dapat menyimpang dari ketentuan tentang
kewajiban masing-masing pihak, adalah karena
adanya bencana Gempa bumi, bencana angin topan, bencana banjir yang
sangat besar, bencana kebakaran yang bukan karena kesengajaan, perang,
kerusuhan atau huru hara yang menimbulkan kepanikan dan kerusakan tingkat lokal
(Daerah).----------------------------------------------------------------------------------------------------- --
2. Salah satu pihak yang mengalami kejadian dan atau
peristiwa tersebut pada pasal 12 ayat 1
diatas, wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pihak lainnya, yang
dilengakapi dengan bukti-bukti, dokumen
serta surat keterangan resmi yang menerangkan kejadian atau peristiwa
yang terjadi, oleh instansi atau pejabat pemerintah yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------
3. Dengan adanya keadaan yang memaksa (force majeure)
seperti tersebut pada pada pasal 12 ayat 1 diatas, serta dilengkapi dengan bukti,
dokumen serta surat ketrangan tersebut pada pasal 12 ayat 2 diatas, maka salah
satu pihak yang mengalami kejadian atau peristiwa tersebut, dibebaskan dari
kewajibanya karena keadaan memaksa (force majeure).-----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------PASAL 13 -----------------------------------------------
----------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN ---------------------------------
1. Bahwa perselisihan yang terjadi antara para pihak
dalam perjanjian ini, sedapat mungkin akan diusahakan untuk diselesaikan dengan
cara musyawarah dan mufakat. ----------------------------------------
2. Bahwa apabila setelah melalui upaya yang
sungguh-sungguh secara musyawarah dan
mufakat tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka para pihak sepakat
untuk diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Apabila terjadi pembatalan oleh Pihak Kedua, maka
pembayaran yang telah dilakukan tetap menjadi milik Pihak Pertama. --------------------------------------------------------------------------------------
4. Segala perubahan & hal-hal yang belum sempat
diatur di dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, akan kami atur & tuangkan
dalam suatu bentuk surat perjanjian kerjasama tambahan (Khusus) tersendiri lain, namun tetap merupakan satu kesatuan utuh serta tidak terpisahkan
dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini, yang mana juga disepakati oleh Para
Pihak.--------------------------------------------------------------------------
Demikian perjanjian kerja sama ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua), diatas kertas yang bermaterai cukup, dan
kedua-duanya memiliki kekuatan hukum yang sama, yang disimpan oleh
masing-masing pihak, dibuat dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, tanpa
paksaan dari pihak manapun, serta dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh
kedua belah pihak.
Yogyakarta, 29 Desember 2012
Pihak Pertama
Pihak Kedua
(Prof. Dr. Komang Kabeh, Mpd, Mad)
(Ir. I Nengah Agus Tripayana )
Saksi-saksi
Pihak Pertama Pihak
Kedua
( Adelia Handini ) (Putu Eka Wartamyasa Putra)
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Waralaba/Frenchise"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|