Contoh Surat Perjanjian Waralaba/Frenchise


 Tugas : Hukum Perjanjian

SURAT  PERJANJIAN KERJASAMA
                                      Waralaba / Franchise Kemitraan BMC®
                                                Kami yang bertanda-tangan dibawah ini :
Nama                           : Prof. Dr. Komang Kabeh, Mpd, Mad.----------------------------------------
Umur                           : 38 thn -------------------------------------------------------------------------
Alamat                                    : BMC Pusat/ ANDA MOTOR, NUSA PENIDA--------------------------
                                           Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo No:1A Nusa Penida  55211---------------------
NIK                             : 34.7104.110474.0003 --------------------------------------------------------
Disebut sebagai           : Pihak I (Pihak Pertama/Franchisor/pemilik merk BMC®)

Nama                           :  Ir. I Nengah Agus Tripayana (Mitra BMC)
Umur                           :  27 thn-------------------------------------------------------------------------
Alamat                        :  Jl Rama N0 7 Singaraja-------------------------------------------------------------------
NIK                             :  56.2485.101245.0017 --------------------------------------------------
Disebut sebagai               : Pihak II (Pihak Kedua/Franchisee), ------------------------------------

Pada hari ini tanggal 29 Desember 2012, antara pihak I (Pihak Pertama ) selaku Franchisor dan  Pihak II (Pihak kedua) selaku Franchisee sepakat serta setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu bentuk perjanjian  kerjasama untuk menjalankan usaha /bisnis waralaba (Franchise) untuk pembuatan sebuah bengkel motor umum dan grosir spare part dengan nama BMC® yang berkedudukan di Jl.Ahmad Yani No. 5 Singaraja Adapun beberapa pasal perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara lain : -----------------  
-------------------------------------------PASAL  1 ------------------------------------------------
----------------------------------SUBJEK PERJANJIAN------------------------------------------
Subjek perjanjian ini adalah  : -------------------------------------------------------------------------------------
1.      Pihak I (Pihak Pertama ) selaku Franchisor adalah satu-satunya pemegang hak intelektual atas program BMC (Bengkel Motor Center) di Indonesia, yang dalam hal ini bertindak selaku Pemberi Lisensi (Licensor) yang telah menjelaskan dan menerangkan dengan sangat jelas kepada Pihak Kedua, tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha lisensi ini, baik tentang keuntungan dan kelebihannya maupun tentang kerugiannya dan kekurangannya, yang selanjutnya Pihak Pertama (pemberi lisensi) memberikan hak dan kewenangan kepada Pihak Kedua, untuk menggunakan, memanfaatkan, serta menjual dan menjalankan program tersebut di wilayah kerja (zone) Pihak Kedua, yang telah disetujui Pihak Pertama. -----------------------------------------------------------
2.      Pihak Kedua adalah pihak pembeli yang merupakan Penerima Lisensi (Licensee) yang menyatakan diri telah mengetahui, telah mengerti dan telah memahami hal-hal yang berkaitan dengan usaha lisensi ini, baik melalui media cetak dan elektronik, buku-buku, serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha lisensi, maupun berdasarkan penjelasan yang telah diberikan oleh Pihak pertama, yang untuk selanjutnya Pihak kedua menyatakan sanggup dan bersedia untuk menjalankan dan mengembangkan usaha dengan memanfaatkan dan menggunakan program, milik Pihak Pertama dan menyatakan siap menerima serta menanggung resiko, tanpa membebankan kerugian dan resiko tersebut kepada Pihak Pertama.

----------------------------------------------PASAL  2 ------------------------------------------------

---------------------------------------OBJEK PERJANJIAN------------------------------------------

Bahwa yang menjadi objek dari perjanjian ini adalah program bisnis / usaha berlisensi BMC/ Bengkel Motor Center (bengkel motor umum dan grosir spare part) yang diperjualbelikan dengan menggunakan metode Waralaba / Franchise Kemitraan, yang merupakan hak milik dari Pihak Pertama. ­--------------------------------------------------------------------------------------------- 
---------------------------------------------PASAL  3 -----------------------------------------------

------------------------------------ BENTUK KERJA SAMA -----------------------------------------

Bahwa perjanjian ini berbentuk perjanjian kerjasama berlisensi untuk menjalankan dan mengembangkan usaha dengan menggunakan metode Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor Center)  di wilayah / lokasi yang dimohonkan Pihak Kedua, dengan persetujuan Pihak Pertama. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------




    -------------------------------------------PASAL  4 -----------------------------------------------
         ----------------------- PENUNJUKAN POSISI DAN KEWENANGAN -------------------------
1.      Bahwa dengan adanya kesepakatan ini, maka selanjutnya Pihak Pertama menunjuk dan menetapkan Pihak Kedua sebagai  Home Sweet Home Licensing (HSHL), Jl………………………… sesuai dengan peta / zone yang dibuat oleh Pihak Pertama.-------------------------------------------------------------------
2.      Bahwa Pihak Kedua  dalam  usaha lisensi ini,  hanya berwenang untuk menjalankan dan membuka outlet  BMC (Bengkel Motor Center) yang telah disetujui oleh Pihak Pertama di alamat tersebut diatas (HSHL), kecuali ada kesepakatan-kesepakatan dikemudian hari yang diatur pula dalam suatu perjanjian tambahan mengenai perluasan jaringan.-----------------------------------------------

--------------------------------------------PASAL  5 --------------------------------------------------
--------------------------------- WILAYAH KERJA  (ZONE) ----------------------------------------
Wilayah kerja (zone) Pihak Kedua Exclusive terbatas pada program Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor Center) yang mana untuk divisi bengkel motor umum-nya berada di zona ….… (kota)…saja, sedang  untuk market grosir spare part/ suku cadangnya tidak terbatas pada wilayah Propinsi / Kabupaten /  Kota /  Kecamatan / Kelurahan tetapi dapat menjangkau seluruh Indonesia. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------PASAL  6 -----------------------------------------------
-------------------------------- HAK  DAN KEWAJIBAN -------------------------------------
Bahwa dengan adanya kesepakatan ini, maka masing-masing pihak, baik Pihak Pertama  maupun Pihak Kedua  sepakat untuk menentukan dan  menetapkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak,  yaitu :

I.       HAK DAN KEWAJIBAN  PIHAK KEDUA --------------------------------------------------

A.    HAK PIHAK KEDUA ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kesepakatan ini, Pihak Kedua memiliki hak, sebagai berikut : -------------------------
1.      Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan hak sebagai pemegang lisensi Home Sweet Home Licensing BMC (Bengkel Motor Center)  dari Pihak Pertama dalam usaha lisensi merk / brand BMC yang merupakan program Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor Center)  sesuai dengan lokasi Pihak Kedua yang berada sesuai dengan Pasal 4 diatas.--------------------
2.      Pihak Kedua berhak untuk menerima dan mendapatkan support management BMC (Bengkel Motor Center) yaitu Penginstalisasian bengkel, Pendampingan, penetrapan Informasi Tehnologi dan media-media promo,  serta merk BMC dari Pihak Pertama selama kontrak berjalan, setelah Pihak Kedua melunasi biaya-biaya yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.--------------------------------------------------------------------
3.      Pihak Kedua berhak untuk membuka dan menyelenggarakan 1 (satu) tempat usaha diwilayah (zone) yang telah ditunjuk oleh Pihak Pertama dan atau telah disepakati oleh Para Pihak.
4.      Pihak Kedua berhak juga mengajukan kembali serta mendapatkan kemudahan (stimulus) dari Pihak Pertama, Jika dalam perkembangannya dimungkinkan untuk bisa membuka dan menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) tempat usaha lagi, di wilayah (zone) yang berbeda sesuai pengajuan dari Pihak Kedua dan telah disepakati oleh Para Pihak,  -----------------------------------------------------------------------------------  
5.      Pihak Kedua berhak untuk merekrut dan menerima karyawan diwilayah (zone) yang telah ditunjuk Pihak Pertama untuk 1 (satu) tempat usaha (outlet).-----------------------------------------------------
6.      Pihak Kedua berhak mendapatkan pembinaan, pengarahan, bimbingan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengoperasionalan, perawatan  dan sistem pengembangan penjualan (marketing) bengkel motor umum berikut grosir spare part/ suku cadang roda dua BMC dari Pihak Pertama, dalam upaya untuk mengembangkan bisnis bengkel motor umum dan memperluas usaha grosir spare part/ suku cadang Pihak Kedua di wilayah kerja  Pihak Pertama. -----------------------------------------------------------  
7.      Pihak Kedua berhak mendapatkan materi dan barang-barang promosi seperti  spanduk, barner, backlight, brosur, nota dan support link web diawal dan secara berkala, baik dalam skala lokal maupun nasional yang dibuat dan di biayai oleh Pihak Pertama.------------------------------------
8.      Pihak Kedua berhak mengembangkan sistem marketingnya melalui jalur-jalur yang di inovasikan (dikembangkan) oleh Pihak kedua sendiri, dengan meminta pendapat serta persetujuan dari Pihak Pertama terlebih dahulu, guna peningkatan serta pengembangan bisnis bengkel motor umum berikut memperluas usaha grosir spare part/ suku cadang Pihak Kedua.----------------------------
9.      Pihak Kedua berhak mengembangkan jaringan pengadaan peralatan pendukung perbengkelan dan suku cadang-nya diluar wilayah kerja Pihak Pertama dengan meminta pendapat/saran dari Pihak Pertama terlebih dahulu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------







10.  Pihak Kedua berhak untuk mensponsori Pihak Ketiga untuk posisi HSHL serta menerima bonus atas usaha tersebut sesuai ketentuan Pihak Pertama dan keputusan akhir ditangan Pihak Pertama.------
11.  Pihak Kedua secara otomatis telah ditunjuk sebagai kepanjangan dari Pihak Pertama untuk kawasan................ (Master of Franchise), yang mana jika kedepan terdapat penunjukan untuk posisi HSHL untuk kawasan …………… lagi, Pihak Kedua untuk setiap penunjukan tersebut berhak menerima kompensasi sebesar 5% (lima prosen) dari nilai kontrak.--------------------------------------
12.  Pihak Kedua berhak untuk melakukan dan memberikan teguran dan peringatan, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak yang membuka dan  menyelenggarakan BMC (membuka outlet) diwilayah kerja Pihak Kedua, yang diketahui dan atau dapat diduga telah melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencemarkan, merugikan dan atau merusak nama baik Pihak Pertama dan atau nama baik Pihak Kedua, dengan membuat laporan tertulis kepada Pihak Pertama, dengan disertai bukti-bukti pendukung. -------         
13.  Pihak Kedua berhak untuk memindah tangankan dan atau  mengalihkan hak licensingnya kepada pihak lain, atas seijin dan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama diantaranya Pihak yang berminat tersebut harus melalui wawancara, penilaian dan presentasi kepada Pihak Pertama. Dan untuk pengalihan dan penjualan hak lisensi tersebut, Pihak Kedua dibebankan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh prosen) dari nilai transaksi Pihak Kedua dengan nilai minimal transaksi yang dilakukan Pihak Pertama dengan  Pihak Kedua.
14.  Pihak Kedua berhak mendapatkan suport tenaga kerja/ karyawan (sdm) yang berkualitas didalam penyelenggaraan/ pengoperasionalan BMC (Bengkel Motor Center).-----------------------------------
15.  Pihak Kedua dalam perjalanannya berhak mengembangkan jenis-jenis penjualan yang tetap berhubungan dengan otomotif roda dua (penambahan penjualan asesoris motor dan penjualan motor baru/ second).


B.     KEWAJIBAN PIHAK KEDUA ----------------------------------------------------------------

1.      Pihak Kedua wajib dan telah memahami serta mengerti segala hal yang berkaitan dengan usaha lisensi BMC (Bengkel Motor Center) ini, baik sisi kelebihannya  maupun sisi kekurangannya. (Telah terlampir dalam proposal penawaran BMC).---------------------------------------------------------
2.      Pihak Kedua wajib dan telah memahami serta mengerti dengan sungguh-sungguh tentang segala resiko yang kemungkinan akan terjadi terhadap usaha lisensi ini. Antara lain seperti terjadinya kegagalan manajemen karena salah satu pihak tidak menjalankan standart operasinal prosedur / SOP bengkel dan grosir spare part/ suku cadang dengan baik yang berakibat kebangkrutan, ------------------------------------------  
3.      Pihak Kedua wajib mengetahui dan mengerti dengan sungguh-sungguh bahwa program Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor Center) ini adalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik Pihak Pertama, yang untuk itu untuk  penggunaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem dan program  ini, Pihak Kedua wajib mendapat ijin dan persetujuan Pihak Pertama.----------------------------------------------
4.      Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran Licensing  / franchise Fee dan iuran keanggotaan kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak diwajibkan mengembalikan segala sesuatu yang telah dibayarkan kepada Pihak Pertama tersebut. ---------------------------------------------------------------------------- -
5.      Pihak Kedua berkewajiban untuk menjalankan usaha lisensi  BMC (Bengkel Motor Center)  ini dengan sungguh-sungguh dan dengan sebaik-baiknya serta  dengan penuh tanggung jawab.-------
6.      Pihak Kedua juga wajib menyediakan tenaga pekerja (SDM)/ jika diperlukan, dibutuhkan untuk terselenggaranya BMC (Bengkel Motor Center), diluar pemenuhan oleh pihak pertama.  -------
7.      Pihak Kedua wajib sudah aktif  membuka Home  Sweet Home Licensing (HSHL) dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak serah terima / launching BMC (Bengkel Motor Center)  , dan apabila lewat dari jangka waktu tersebut belum aktif menjalankan HSHL, maka dianggap mengundurkan diri tanpa ada kompensasi apapun dari Pihak Pertama.-----------------------------
8.      Pihak Kedua wajib membayar iuran keanggotaan setiap tahunnya sebesar Rp. 3000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama dimulai tahun ke-3 sejak BMC diserah terimakan/ launching dari pihak pertama (nilai ini akan dimediasikan dan dinegosiasikan untuk disesuaikan lagi dengan  perkembangan jaman serta keadaan realnya). Dan apabila Pihak Kedua dalam 2 tahun berturut-turut lalai dalam melakukan pembayaran iuran keanggotaan yang menjadi kewajiban Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib membayar nilai akumulasi iuran tersebut, ditambah dengan dendanya 20% (duapuluh porsen). Dan apabila di tahun ke-3 belum melakukan pembayaran juga maka akan dicabut hak lisensinya tanpa ada kompensasi apapun dari Pihak Pertama, terkecuali merugi atau ada hal-hal tertentu yang disetujui oleh Pihak Pertama maka akan dirundingkan lagi. -
9.      Pihak Kedua wajib membuat laporan tertulis kepada Pihak Pertama, secara berkala minimal  6 (enam) bulan sekali, tentang perkembangan dan pemasaran, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan dan mengembangkan usaha BMC.------------------------------------------------
10.  Pihak Kedua berkewajiban untuk melindungi, melakukan pengawasan dan menjaga  nama baik, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang dapat merugikan,  mencemarkan dan penyalahgunaan nama baik, Pihak Pertama.------------------------

11.  Pihak Kedua sebelum membuka dan menjalankan usaha BMC (Bengkel Motor Center)  di wilayah kerjanya (zone), maka Pihak Kedua wajib melengkapi dan memenuhi segala perijinan dan pendaftaran yang ditentukan dan atau yang diwajibkan oleh pemerintah,  baik pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat/ Daerah atas biaya Pihak Kedua. ---------------------------------
12.  Pihak Kedua wajib menyelesaikan sendiri dan menjadi tanggung jawab penuh Pihak Kedua atas segala persoalan yang berkaitan dengan perpajakan dan segala perijinan yang diperlukan berdasarkan peraturan pemerintah Pusat / Daerah diwilayah kerja (zone) Pihak Kedua.--------
13.  Pihak Kedua wajib bertanggung jawab dan menyatakan membebaskan Pihak Pertama atas segala akibat dari pungutan-pungutan  atau biaya lainnya yang dimunculkan oleh Pihak Kedua selama kontrak berlangsung.     
14.  Pihak Kedua berkewajiban untuk mengikuti dan mematuhi semua persyaratan (peraturan) yang ditetapkan dan dibuat oleh Pihak Pertama (SOP), yang pada saat ini ditentukan, yaitu :---------------------
a. Pihak Kedua dilarang dan selanjutnya Pihak Kedua berjanji tidak akan menggandakan, memperbanyak, mengcopy, menyalin, memindahkan kepada perangkat komputer lainnya, dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun, atas segala program BMC (Bengkel Motor Center) yang telah di berikan / dipinjamkan /disalin (dicopy) dari Pihak Pertama, tanpa seijin tertulis dari Pihak Kedua dan apabila hal tersebut dilakukan maka Pihak Kedua bersedia menerima sanksi berupa Pencabutan Kepemilikan Lisensi tanpa ada kompensasi dari Pihak Pertama dan tuntutan ganti rugi sesuai dengan undang-undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).---         -
b.      Pihak Kedua dilarang untuk menjalankan dan / mengelola lisensi franchise yang sejenis di zone/wilayah yang sama, tanpa persetujuan dan seijin Pihak Pertama.-----------------------------
c.       Pihak Kedua dalam menjalankan usaha ini wajib mengikuti Standart Operasinal Prosedur (SOP) yang telah diterapkan eoleh Pihak Pertama selama ini, tetapi tidak menutup kemungkinan dari Pihak Kedua memberikan masukan-masukan, ide, gagasan yang lebih baik demi kemajuan bersama, dan disetujui  oleh Pihak Pertama.---------------------------------------------------------
15.  Pihak Kedua tidak berhak untuk meminta kembali biaya pinalty atas ketidakberhasilan  
(kegagalan) Pihak Kedua memenuhi kewajiban  berdasarkan pasal 6.I.B. 4, yang telah dibayarkan kepada Pihak Pertama.-----------------------------------------------------------------------------------

II.    HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA -----------------------------------------------
A.    HAK PIHAK PERTAMA -----------------------------------------------------------------------
1.      Pihak Pertama memiliki hak secara penuh & mutlak atas program BMC (Bengkel Motor Center).            
2.      Pihak Pertama berhak untuk menerima pembayaran uang atas pembuatan program BMC (Bengkel Motor Center) yang jumlah dan besarannya telah ditetapkan oleh Pihak Pertama.
3.      Pihak Pertama berhak untuk menerima pembayaran Licensing Fee dan iuran keanggotaan (membership fee) dari Pihak Kedua yang membeli dan mengambil Franchise BMC.-------------------
4.      Pihak Pertama berhak untuk memeriksa dan meneliti tentang kebenaran dan keabsahan surat-surat, dokumen, data dan keterangan yang diberikan Pihak Kedua untuk membeli dan mengambil program BMC (Bengkel Motor ) di wilayah kerja (zone) Pihak Kedua.----------------------------------
5.      Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan evaluasi dan atau memeriksa keberadaan, perkembangan, aktifitas serta pelaksanaan program BMC (Bengkel Motor Center) yang dijalankan Pihak Kedua di wilayah kerja (zone) Pihak Kedua, baik secara terbuka maupun secara tertutup.------
B.     KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA ------------------------------------------------------------
1.      Pihak Pertama berkewajiban untuk menyediakan dan menyiapkan peralatan, perlengkapan, program BMC (Bengkel Motor Center) yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua dalam menjalankan dan mengembangkan usaha tersebut dalam wilayah kerja (zone) Pihak Kedua, sesuai kebutuhan yang telah ditentukan Pihak Pertama.     
2.      Pihak Pertama berkewajiban menyiapkan/ mengadaan tenaga kerja (SDM) dan memberikan training, pelatihan serta pengarahan kepada tenaga kerja (SDM) yang diberikan / disediakan  kepada Pihak Kedua, di tempat Pihak Pertama, / tempat-tempat lain yang ditentukan Pihak pertama, serta transfer knowlegde/pengetahuan dunia perbengkelan kepada Pihak Kedua selama kontrak berlangsung. ------  
3.      Pihak Pertama berkewajiban memberikan pengganti atau alternatifnya, jika sewaktu-waktu dalam perjalanan tenaga kerja (SDM) tersebut sebelum masa kontrak kerja selesai sudah mengundurkan diri/ keluar. ---------------------------------------------------------------------------------------------
4.      Pihak Pertama berkewajiban memberikan pendampingan dengan jumlah pendamping minimal 1 (satu) orang dengan lamanya pendampingan minimal 2 (dua) sampai 8 (delapan) minggu, terhitung sejak dibukanya/ lounching BMC diwilayah kerja Pihak Kedua. Pihak Pertama juga bertanggung jawab terhadap gaji/ reward dari pendamping ini, selama proses pendampingan berlangsung.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.      Pihak Pertama wajib menerbitkan surat keterangan kepada tenaga kerja (SDM)  yang telah mengikuti training, pelatihan dan pengarahan di tempat Pihak Pertama, / yang diselenggarakan di tempat-tempat lain yang ditentukan Pihak Pertama.-------------------------------------------------------------------
6.      Pihak Pertama wajib menerbitkan surat keterangan yang mengatur tentang standart aturan kerja, jam kerja, sangsi, kontrak kerja karyawan dan standart gaji setiap karyawan, yang mana untuk beberapa hal serta besarannya akan dimediasikan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.-------------
7.      Pihak Pertama berkewajiban memberikan support sparepart/suku cadang lainya guna mendukung kelancaran operasional BMC (Bengkel Motor Center) sesuai standar baku BMC selama kontrak ini masih berjalan.         
8.      Pihak Pertama berkewajiban membantu mempromosikan wilayah kerja (zone) Pihak Kedua melalui kegiatan-kegiatan sosial secara bersama-sama.---------------------------------------------- 
9.      Pihak pertama wajib Menjaga keberadaan / posisi/ jarak antara BMC satu dengan BMC yang lainnya, dengan radius ± 3 km2 (Dua kilometers persegi).

----------------------------------------------PASAL  7 ---------------------------------------------

---------------------------------------- BIAYA – BIAYA  --------------------------------

Biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, untuk dapat menyelenggarakan dan menjalankan 1 (satu) tempat usaha BMC (Bengkel Motor Center) bengkel  motor umum dan grosir spare part/ suku cadang diwilayah kerja (zone) Pihak Kedua, adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

1.       Untuk nilai kontrak pengerjaan BMC (Bengkel Motor Center) tersebut diatas adalah sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah), meliputi:
----------------------------------------------------------------------------------------
a.       Franchise Fee (Paket B+C) :……………………………………………………………………………………..… :Rp. 300.000.000,-
Meliputi          : -----------------------------------------------------------------------
-         Franchise  fee (cukup sekali saja), ---------------------------------------------------
-         2 Set Personal Tools Mekhanik,------------------------------------------------------
(merk Tekiro dan merk tambahan diluar Tekiro), ---------------------------------
-         1 Kompresor ( 1 PK), --------------------------------------------------------------
-         1 Adaptor Stroom Accu 20/25 A (multicharge), ---------------------------------------
-         2 unit Bikelift motorcycle,------------------------------------------------------------
-         1 Set Komputer std BMC (cpu, monitor Accer, keibord Genius, -----------------------
mouse genius, printer laser, UPS bakterai back up) + Program Kasir master,-------
Inventory Stock dan Jurnal,------------------------------------------------------------
-         ± 6 Orang Tenaga ahli,------------------------------------------------------------------
( 1 Staf manajemen, 1  Head Mekanik, 4 Asisten Mekhanik+Cuci Motor), -------------
-         Dilkat / Pelatihan ( 1-3 bln ), ----------------------------------------------------------
-         Gratis Membership fee 2 tahun, -------------------------------------------------------
-         Gratis Royalty fee selamanya, --------------------------------------------------------
   Keterangan lebih lengkap dan detail terlampir. ---------------------------------
b.  Renovasi tambahan Bengkel, Peralatan + Perlengkapan Tambahan Bengkel                                                                                                     
     dan Cuci Motor serta Instalasi2nya………………………………………………………………………….:Rp. 300.000.000,-    
     Meliputi       : --------------------------------------------------------------------------
-         Tools / Peralatan bengkel tambahan (tool umum & special tools,-------------------
      Bike lift tambahan, Generator listrik)------------------------------------------------           
-         Tools / Peralatan Cuci motor tambahan, berikut 2 unit Hidrolis cuci motor,--------
-         Perlengkapan2 penunjang (rak2 kayu, rak2 besi, lemari, etalase), ------------------
-         Instalasi-instalasi Bengkel,-------------------------------------------------------------
-         Seting bengkel, pengecatan + pemasangan keramik tembok cuci motor, 
pembenahan2 tambahan, -----------------------------------------------------------
   Keterangan lebih lengkap dan detail terlampir. ------------------------------------
c.  Pengadaan Suku Cadang Awal…………………………………………………………………..………...….Rp. 300.000.000,-       
Meliputi : -----------------------------------------------------------------------------
-Berbagai macam jenis suku cadang bermotor roda dua, ---------------------------
-merk:  Genuin, Asipra, Indopart, Fed Siver, Ajmp, Tkd, Mpm -----------------------
-Oli-oli Pertamina dan oli-oli Swasta , -----------------------------------------------
-Ban, ----------------------------------------------------------------------------------
-Accu, Baut-baut ---------------------------------------------------------------------
-Keterangan lebih lengkap dan detail terlampir.------------------------------------
                                                                    TOTAL……………………………………….…………….Rp.900.000.000,-


2.      Biaya legalisasi surat perjanjian kerjasama ini didepan notaries atau pejabat yang berwenang, jika diperlukan akan dibayarkan atau ditanggung oleh kedua belah Pihak.------------------------------
----------------------------------------------PASAL  8 ---------------------------------------------
-----------------------------SISTEM  DAN  WAKTU PEMBAYARAN -----------------------------
1.      Pembayaran atas kewajiban Pihak Pertama dapat dilakukan dengan menggunakan sistem transfer bank ataupun melalui pembayaran tunai.----------------------------------------------------------------
2.      Pembayaran franchise dilakukan secara bertahap dalam 3 (tiga) termin, yaitu pembayaran pada termin I (pertama)  sebesar 50% dari total nilai franchise di awal pada saat  surat perjanjian kerjasama ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda jadi / boking fee pembelian franchise, pada termin II (kedua) sebesar   30% dari total nilai franchise  setelah  peralatan & perlengkapan  masuk serta sudah tersetting sesuai rencana (diikuti persiapan pengisian suku cadang) dan pada termin III (ketiga)  terakhir, sebesar 20% pada saat 2 hari menjelang persiapan pembukaan/Lounching, dari pihak II (Pihak Kedua selaku Franchisee) kepada Pihak I (pihak Pertama selaku franchisor). ----------------------------------------------------------------------------
3.      Pembayaran iuran keanggotaan (membership fee) dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama,  dilakukan dimuka, yaitu selambat-lambatnya setiap tanggal 15 (lima belas ) April sebesar Rp. 3000.000,- (Tiga Juta Rupiah)/ tahunnya, dan akan dibayarkan setelah masuk tahun ke-3 (ketiga). ---------------------
----------------------------------------------PASAL  9 ---------------------------------------------
------------------- JANGKA  WAKTU PERJANJIAN DAN PELAKSANAAN -----------------------
1.       Perjanjian  ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian oleh kedua belah Pihak, sampai dengan kedua belah pihak sepakat menjalankan dan masih menyelengarakan usaha BMC (Bengkel Motor Center)  yang akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali, serta kedua belah Pihak tetap menjalankan masing-masing kewajibannya.----------------------------------------------------
2.     Penyimpangan yang dilakukan baik oleh  Pihak pertama maupun oleh Pihak kedua dari ketentuan pasal 9 ayat 1 di atas, maka perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu dengan mengaju kepada pasal 10 dibawah ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
3.       Waktu pelaksanaan pengerjaan BMC adalah maksimal 14 (Empat Belas) hari setelah pendanaan termin 1 (pertama) diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua dan memakan waktu kurang lebih (±) 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan, kecuali ada kesepakatan oleh Para Pihak mengenai percepatan pengerjaan dikarenakan suatu hal tertentu. -----------------------------------------------

------------------------------------------PASAL  10 -------------------------------------------------
----------------------- SEBAB-SEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN -------------------------
Perjanjian ini dapat diakhiri dan atau berakhir, dikarenakan sebab-sebab berikut ini,  yaitu  ; --------
1.       Pihak Pertama Pemberi Lisensi Utama (Licensor Utama/Pemilik Hak Utama BMC) menghentikan/mencabut hak lisensinya dari Pihak Kedua.-------------------------------------------------------------------
2.       Pihak Kedua mengundurkan diri dari perjanjian  ini, dengan membuat surat permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Pihak Pertama & Pihak Pertama mengabulkannya.
3.       Pihak Kedua menjual kepada pihak lain hak atas penggunaan dan pemanfaatan program  BMC (Bengkel Motor Center) atas persetujuan Pihak Pertama.----------------------------------------------------
4.       7 (tujuh) hari setelah surat teguran / peringatan dari Pihak Pertama, dengan lewatnya waktu yang ditentukan Pihak Pertama serta tanpa diperlukan pembuktian terlebih dahulu, Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini, bila Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan salah satu kewajibannya berdasarkan ketentuan pasal 6 angka I huruf B diatas.------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------PASAL  11 -----------------------------------------------

------------------------AKIBAT-AKIBAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN --------------------

Bahwa dengan berakhirnya perjanjian ini, maka :  ------------------------------------------------------------
1.      Pihak Kedua tidak berhak dan tidak diperkenankan lagi untuk menggunakan dan / memanfaatkan segala sesuatu yang berkaitan / berhubungan dengan program BMC (Bengkel Motor Center, khususnya yang berhubungan dengan perangkat lunak, Logo, nota dan sejenisnya.--------------------------------
2.      Bahwa masing-masing pihak, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, wajib menyelesaikan dan /membayar segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak para pihak, baik haknya Pihak Pertama maupun hak Pihak Kedua yang belum diselesaikan dan / belum dibayarkan.--------------
3.      Pihak Kedua wajib mengembalikan kepada Pihak Pertama, segala perangkat lunak komputer yang telah dicopy / diisi (diinstall) dengan program BMC (Bengkel Motor Center) oleh Pihak Pertama, untuk selanjutnya dihapus (didelete) dari perangkat lunak milik Pihak Kedua. ------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------PASAL  12 --------------------------------------------

----------------------KEADAAN YANG MEMAKSA (FORCE MAJEURE) ---------------------

1.      Hal-hal yang dapat dianggap sebagai keadaan yang memaksa (force majeure), sehingga dapat menyimpang dari ketentuan tentang kewajiban masing-masing pihak, adalah karena  adanya bencana Gempa bumi, bencana angin topan, bencana banjir yang sangat besar, bencana kebakaran yang bukan karena kesengajaan, perang, kerusuhan atau huru hara yang menimbulkan kepanikan dan kerusakan tingkat lokal (Daerah).----------------------------------------------------------------------------------------------------- --
2.      Salah satu pihak yang mengalami kejadian dan atau peristiwa tersebut pada pasal  12 ayat 1 diatas, wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pihak lainnya, yang dilengakapi dengan bukti-bukti, dokumen  serta surat keterangan resmi yang menerangkan kejadian atau peristiwa yang terjadi, oleh instansi atau pejabat pemerintah yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------
3.      Dengan adanya keadaan yang memaksa (force majeure) seperti tersebut pada pada pasal  12  ayat 1 diatas, serta dilengkapi dengan bukti, dokumen serta surat ketrangan tersebut pada pasal 12 ayat 2 diatas, maka salah satu pihak yang mengalami kejadian atau peristiwa tersebut, dibebaskan dari kewajibanya karena keadaan memaksa (force majeure).-----------------------------------------------------------------

-------------------------------------------PASAL  13 -----------------------------------------------

----------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN ---------------------------------
1.   Bahwa perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian ini, sedapat mungkin akan diusahakan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. ----------------------------------------
2.   Bahwa apabila setelah melalui upaya yang sungguh-sungguh  secara musyawarah dan mufakat tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka para pihak sepakat untuk diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------
3.   Apabila terjadi pembatalan oleh Pihak Kedua, maka pembayaran yang telah dilakukan tetap menjadi milik Pihak Pertama. --------------------------------------------------------------------------------------
4.   Segala perubahan & hal-hal yang belum sempat diatur di dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, akan kami atur & tuangkan dalam suatu bentuk surat perjanjian kerjasama tambahan (Khusus)  tersendiri lain, namun tetap merupakan  satu kesatuan utuh serta tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini, yang mana juga disepakati oleh Para Pihak.--------------------------------------------------------------------------

Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), diatas kertas yang bermaterai cukup, dan kedua-duanya memiliki kekuatan hukum yang sama, yang disimpan oleh masing-masing pihak, dibuat dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun, serta dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.


                                                          Yogyakarta, 29 Desember 2012

                     Pihak Pertama                                                                                             Pihak Kedua
                                                                                                  


(Prof. Dr. Komang Kabeh, Mpd, Mad)                                                (Ir. I Nengah Agus Tripayana )                                  

                                                                 Saksi-saksi
                     Pihak Pertama                                                                                            Pihak Kedua
                                                                                                               

( Adelia Handini )                                                                             (Putu Eka Wartamyasa Putra)                                                                                                                   

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Waralaba/Frenchise"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|