Jurisdiksi Teritorial : Hukum Internasional

Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan   Jurisdiksi Teritorial ?
Jawaban :
- Jurisdiksi Teritorial
Jurisdiksi Territorial adalah jurisdiksi suatu Negara untuk mengatur, menerapkan, dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya. Terhadap jurisdiksi territorial inipun ada pengecualiannya, yaitu berdasarkan ketentuan hukum internasional, terdapat objek-objek yang berada atau terjadi di dalam wilayah suatu Negara tetapi tidak tunduk pada jurisdiksi territorial Negara tersebut. Objek-objek tersebut adalah:


  • Kepala Negara atau kepala pemerintahan dari negara asing yang sedang berada di wilayah suatu Negara
  • Staf diplomatik dan staf konsuler dari negara asing yang ditempatkan di suatu Negara
  • Angkatan bersenjata dari negara asing yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di suatu Negara
  • Kepala dan staf dari lembaga-lembaga internasional yang bertugas di suatu Negara
  • Gedung-gedung atau kantor-kantor perwakilan diplomatik negara asing di suatu negara, seperti gedung kedutaan besar dan seluruh area yang digunakan untuk keperluan diplomatik tersebut.
  • Gedung-gedung atau kantor-kantor pusat maupun perwakilan dari lembaga-lembaga internasional beserta arsip-arsipnya
  • Kapal-kapal dan pesawat udara (publik) milik negara asing yang sedang berada di suatu negara. 


Jurisdiksi territorial dapat dilaksanakan oleh suatu Negara berdasarkan asas:
-Asas Territorial Subjektif, Negara-negara menjalankan jurisdiksinya agar dapat menuntut dan menghukum kejahatan yang dimulai dalam wilayah mereka, tetapi diselesaikan di wilayah Negara lain.

Contoh: seseorang menembakkan senapannya di sebelah perbatasan dan mengenai seseorang yang berada di wilayah Negara lain. Dalam keadaan ini Negara tempat pelaku menembakkan senapannya memiliki jurisdiksi menurut asas territorial subjektif.

-Asas Territorial Objektif, beberapa Negara melaksanakan jurisdiksinyaterhadap pelanggar, yang pelanggarannya dimulai di Negara lain, tetapi diselesaikan di dalam wilayah mereka atau menimbulkan akibat yang merugikan ketertiban social di dalam wilayah mereka.

Contoh: seseorang menembakkan senapannya di sebelah perbatasan dan mengenai seseorang yang berada di wilayah Negara lain. Dalam keadaan ini Negara dimana tindakan itu diselesaikan memiliki jurisdiksi menurut asas territorial objektif.

Jurisdiksi territorial selain dijalankan dalam wilayah suatu negara, juga di lingkungan maritimnya, kapal dan pelabuhan.

-Perairan/laut territorial adalah laut yang terletak di sisi luar garis pangkal yang tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis pangkal. Terhadap laut wilayah ini, negara dapat melaksanakan jurisdiksinya yang meliputi air, tanah di bawahnya, segala kekayaan alamnya maupun terhadap udara di atasnya. Negara pantai (coastal state) mempunyai jurisdiksi penuh (full jurisdiction) atas setiap kapal asing (kapal niaga) yang melakukan lintasan di laut territorialnya kecuali kapal perang dan kapal-kapal pemerintahan asing yang mempunyai hak imunitas. Namun, hak lintas damai (innocent passage) juga dijamin di laut territorial ini (pengaturannya terdapat di dalam pasal 18-19, 27-28 UNCLOS 1982).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Jurisdiksi Teritorial : Hukum Internasional"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|