Makalah : notaris , ppat dan akta oetentik

OLEH  :

NO
NAMA
NIM
1
I KOMANG KABEH
1014041039
2
I NENGAH AGUS TRIPAYANA
1014041063
3
ADELIA HANDINI
1014041060
4
NI WAYAN WERDIANI
1014041045
5
 PUTU EKA WARTAMYASA
10140410

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Menyadari semakin meluasnya aktivitas masyarakat dalam berbagai bidang dan semakin bertambahnya penduduk dan kebutuhan manusia akan tanah menyebabkan kedudukan tanah yang sangat penting terutama dalam penguasaan, penggunaannya dan kepemilikannya. Khususnya hal ini semakin majunya aktivitas ekonomi, maka banyak tanah yang tersangkut didalamnya, meluasnya aktivitas itu yang umumnya berupa bertambah banyaknya jual beli, sewa menyewa, pewarisan, pemberian kredit bahkan juga timbulnya hubungan hukum dengan orang atau badan hukum asing. Masalah tanah adalah masalah yang sangat menyentuh keadilan karena sifat tanah yang langka dan terbatas, dan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, tidak selalu mudah untuk merancang suatu kebijakan pertanahan yang dirasakan adil untuk semua pihak. Suatu kebijakan yang memberikan kelonggaran yang lebih besar kepada sebagian kecil masyarakat dapat dibenarkan apabila diimbangi dengan kebijakan serupa yang ditujukan kepada kelompok lain yang lebih besar. Melihat hal tersebut potensi konflik pasti ada maka perlu adanya pemahaman mendasar masyarakat terhadap pihak atau pejabat yang berwenang mengurus mengenai pengaturan hak milik atas tanah. Konflik kepemilikan sekarang ini banyak kita jumpai di masyarakat tentu tidak terlepas juga kemungkinan adanya kesalahan ataupun kecurangan yang dilakukan oleh pejabat notaries/PPAT. Sering juga adanya kesalahan persepsi masyarakat mengenai wewenang notaris dan PPAT.
Dalam keseharian kita sering melihat penggabungan kantor notaris/PPAT. PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pekerjaan notaris dan PPAT bersinggungan. Seorang PPAT belum tentu notaris, demikian pula sebaliknya. Notaris diangkat Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. PPAT juga dalah pejabat umum pembut akta tanah. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 mengatur Peraturan Jabatan PPAT. Disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dengan kata lain, kewenangan PPAT lebih sempit dibanding notaris. Irisan kewenangan inilah yang sempat menimbulkan ‘hubungan panas’ antara Kementerian Hukum dan HAM dengan BPN. Pangkal persoalan berasal dari pasal 15 ayat (2) huruf UU Jabatan Notaris. Di sini disebutkan notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
Melihat latar belakang diatas maka perlu kiranya masyarakat diberikan pemahaman secara mendasar mengenai pejabat umum yaitu notaris dan PPAT. Sehingga dalam makalah ini kami akan mencoba mengkaji mengenai notaries , PPAT dan Akta Oetentik.
  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ytelah disampaikan , maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian, landasan hukum , wewenang, dan kewajiban Notaris ?
2.      Apakah pengertian, landasan hukum ,wewenang, dan kewajiban PPAT ?
3.      Apakah pengertian,dan syarat adanya akta oetentik?
4.      Apakah yang perbedaan antara notaries dengan PPAT ?
  1. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian, landasan hukum , wewenang, dan kewajiban Notaris
2.      Untuk mengetahui pengertian, landasan hukum ,wewenang, dan kewajiban PPAT
3.      Untuk mengetahui pengertian,dan syarat adanya akta oetentik
4.      Untuk mengetahui perbedaan antara notaries dengan PPAT
  1. Manfaat
1.      Dapat memahami pengertian, landasan hukum , wewenang, dan kewajiban Notaris
2.      Dapat memahami pengertian, landasan hukum ,wewenang, dan kewajiban PPAT
3.      Dapat memahami pengertian,dan syarat adanya akta oetentik
4.      Dapat memahami  perbedaan antara notaris dengan PPAT



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Notaris
Landasan hukum untuk jabatan notaris  diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN)
Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Dasar Pengangkatan Dasar pengangkatan sebagai Notaris adalah Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 23 Nopember 1998 nomor C-537.HT.03.01-Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris. 

B.     Wewenang Notaris 
Mengenai wewenang notaris diatur dalam Pasal 15 UU No.30 Th 2004 yaitu :
(1)  Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undangundang.
(2)  Notaris berwenang pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN dengan kewenangan yang akan ditentukan kemudian adalah wewenang yang berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian (ius constituendum) (Habib Adjie, 2008 : 82). Wewenang notaris yang akan ditentukan kemudian, merupakan wewenang yang akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Batasan mengenai apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 UU no. 5 Tahun 1986 tetang Peradilan Tata Usaha Negara (Habib Adjie, 2008 : 83), bahwa :
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam undang-undang ini ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat Bersama  Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, yang juga mengikat secara umum.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa kewenangan notaris yang akan ditentukan kemudian tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara (Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat) atau Pejabat  Negara yang  berwenang dan mengikat secara umum. Dengan batasan seperti ini, maka peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dalam bentuk undang-undang dan bukan di bawah undang-undang.
C.    Kewajiban Notaris
Mengenai kewajiban Notaris diatur dalam Pasal 16 UU No.30 Th 2004 yaitu :
(1)  Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
d. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang
diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang
menentukan lain;
f. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
g. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap
bulan;
i. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan
dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
kenotariatan dalam waktu 5 (lima) had pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
j. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
k. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
l. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
m. menerima magang calon Notaris.
Pada dasarnya notaris adalah pejabat yang harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat yang memerlukan bukti otentik. Namun dalam keadaan tertentu, notaris dapat menolak untuk memberikan pelayanan dengan alasan-alasan tertentu (Pasal 16 ayat [1] huruf d UUJN). Dalam penjelasan pasal ini, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “alasan untuk menolaknya” adalah alasan yang mengakibatkan notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda dengan notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain yang tidak dibolehkan oleh undang-undang.
Di dalam praktiknya sendiri, ditemukan alasan-alasan lain sehingga notaris menolak untuk memberikan jasanya, antara lain (Habib Adjie, 2008 : 87 dikutip dari R.Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, 1982 : 97-98) :
  1. Apabila notaris sakit sehingga tidak dapat memberikan jasanya, jadi berhalangan secara fisik.
  2. Apabila notaris tidak ada di tempat karena sedang dalam masa cuti.
  3. Apabila notaris karena kesibukan pekerjannya tidak dapat melayani orang lain.
  4. Apabila surat-surat yang diperlukan untuk membuat suatu akta tidak diserahkan kepada notaris.
  5. Apabila penghadap atau saksi yang diajukan oleh penghadap tidak dikenal oleh notaris atau tidak dapat diperkenalkan kepadanya.
  6. Apabila yang berkepentingan tidak mau membayar biaya bea materai yang diwajibkan.
  7. Apabila karena pemberian jasa tersebut, notaris melanggar sumpahnya atau melakukan perbuatan melanggar hukum.
  8. Apabila pihak-pihak menghendaki bahwa notaris membuat akta dalam bahasa yang tidak dikuasai oleh notaris yang bersangkutan, atau apabila orang-orang yang menghadap  berbicara dengan bahasa yang tidak jelas, sehingga notaris tidak mengerti apa yang sebenarnya dikehendaki oleh mereka.
Dengan demikian, jika memang notaris ingin menolak untuk memberikan jasanya kepada pihak yang membutuhkannya, maka penolakan tersebut harus merupakan penolakan dalam arti hukum, dalam artian ada alasan atau argumentasi hukum yang jelas dan tegas sehingga pihak yang bersangkutan dapat memahaminya.
Khusus untuk notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf I dan k UUJN, di samping dapat dijatuhi sanksi yang terdapat di dalam Pasal 85 UUJN, juga dapat dikenakan sanksi berupa akta yang dibuat di hadapan notaris hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum (Pasal 84 UUJN). Maka apabila kemudian merugikan para pihak yang bersangkutan, maka pihak tersebut dapat menuntut biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris. Sedangkan untuk pasal 16 ayat (1) huruf l dan m UUJN, meskipun termasuk dalam kewajiban notaris, tapi jika notaris tidak melakukannya maka tidak akan dikenakan sanksi apapun.
Menurut ketentuan Pasal 16 ayat (7) UUJN, pembacaan akta tidak wajib dilakukan jika dikehendaki oleh penghadap agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan/atau memahami isi akta tersebut, dengan ketentuan hal tersebut dicantumkan pada akhir akta. Sebaliknya, jika penghadap tidak berkehendak seperti itu, maka notaris wajib untuk membacakannya, yang kemudian ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 ayat (1) UUJN (Habib Adjie, 2008 : 83) dan apabila pasal 44 UUJN ini dilanggar oleh notaris, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tersebut dalam pasal 84 UUJN.
Ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf  m UUJN jika tidak dilaksanakan oleh notaris dalam arti notaris tidak mau menerima magang, maka kepada notaris yang bersangkutan tidak dikenai sanksi apapun. Namun demikian meskipun tanpa sanksi, perlu diingat oleh semua notaris bahwa sebelum menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris, yang bersangkutan pasti pernah melakukan magang sehingga alangkah baiknya jika notaris yang bersangkutan mau menerima magang sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kelangsungan dunia notaris di Indonesia.
Selain kewajiban untuk melakukan hal-hal yang telah diatur dalam UU, notaris masih memiliki suatu kewajiban lain. Hal ini berhubungan dengan sumpah/janji notaris yang berisi bahwa notaris akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan notaris. Secara umum, notaris wajib merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta notaris, kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut. Dengan demikian, hanya undang-undang saja yang dapat memerintahkan notaris untuk membuka rahasia isi akta dan keterangan/pernyataan yang diketahui oleh notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta yang dimaksud.
Hal ini dikenal dengan “kewajiban ingkar” notaris (Habib Adjie, 2008 : 89). Instrumen untuk ingkar bagi notaris ditegaskan sebagai salah satu kewajiban notaris yang disebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN, sehingga kewajiban ingkar untuk notaris melekat pada tugas jabatan notaris. Kewajiban ingkar ini mutlak harus dilakukan dan dijalankan oleh notaris, kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar tersebut. Kewajiban untuk ingkar ini dapat dilakukan dengan batasan sepanjang notaris diperiksa oleh instansi mana saja yang berupaya untuk meminta pernyataan atau keterangan dari notaris yang berkaitan dengan akta yang telah atau pernah dibuat oleh atau di hadapan notaris yang  bersangkutan.
Dalam praktiknya, jika ternyata notaris sebagai saksi atau tersangka, tergugat, ataupun dalam pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris membuka rahasia dan memberikan keterangan/ pernyataan yang seharusnya wajib dirahasiakan, sedangkan undang-undang tidak memerintahkannya, maka atas pengaduan pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut notaris yang bersangkutan. Dalam hal ini, dapat dikenakan Pasal 322 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu membongkar rahasia, yang padahal sebenarnya notaris wajib menyimpannya. Bahkan sehubungan dengan perkara perdata, yaitu apabila notaris berada dalam kedudukannya sebagai saksi, maka notaris dapat meminta untuk dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian, karena jabatannya menurut undang-undang diwajibkan untuk merahasiakannya (Habib Adjie, 2008 : 90).

D.    Larangan untuk Notaris :
Mengenai Tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh  Notaris diatur dalam Pasal 17 UU No.30 Th 2004 yaitu :
Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik
daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

E.     Akta Otentik
Akta Otentik  adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident)  tentang apa yang dimuat di dalamnya.  Artinya apabila seseorang  mengajukan akta resmi kepada Hakim  sebagai bukti, Hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
Apa yang diperjanjikan, dinyatakan di dalam akta itu adalah benar seperti apa yang diperjanjikan, dinyatakan oleh para pihak sebagai yang dilihat atau di dengar oleh Notaris, terutama benar mengenai tanggal akta, tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir, dan tempat akta itu dibuat.
Syarat Suatu Akta Bisa Disebut Otentik:
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa suatu Akta bisa disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi dua syarat baik formil maupun materiil.
Syarat Formil yaitu:
1.       Dibuat oleh Pejabat yang berwenang;
2.       Ditempat dimana Pejabat tersebut berkedudukan
3.       Ditanda tangani oleh para pihak yang hadir   pada tanggal yang tersebut di dalam akta
Syarat Materiil yaitu:
Isi atau materi dari akta tersebut adalah benar
Akta-Akta  Yang Dibuat Secara Otentik
Akta-akta yang harus dibuat secara Otentik antara lain:
a. Akta Pendirian Badan-badan Usaha dan Badan Sosial yang berbadan hukum
serta Koperasi (UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 16 Tahun 2001, JO  No. 28
Tahun 2004 dan UU Koperasi);
b. Akta Perjanjian Kawin (pasal 147KUH Perdata);
c. Akta Kuasa Memasang Hipotek/Hak Tanggungan (pasal 1171 ayat 2 KUH
Perdata dan UU No, 4Tahun 1996);
e. Akta Tanah (UU No. 5 Tahun 1960, JO pasal 19 PP No. 10Tahun 1961);

F.      Pejabat Pembuat Akta Tanah
Definisi P.P.A.T. 
Landasan hukum mengenai peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun  1998.
Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa yang dimaksud dengan P.P.A.T. atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Dasar pengangkatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Penunjukan Daerah Kerjanya. 
G.    Tugas Pokok Dan Kewenangan P.P.A.T. 
Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998).
Perbuatan hukum yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut (pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998):
1. jual beli; 
2. tukar menukar;
3. hibah;
4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
5. pembagian hak bersama;
6. pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
7. pemberian Hak Tanggungan;
8. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Lebih lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT biasanya dilakukan oleh camat.

PPAT khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu.
PPAT disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup kerjanya hanya perwilayah/perkota.

H.    Perbedaan antara Notaris dengan PPAT.
Saat ini masih adanya persepsi yang belum tepat di masyarakat kita tentang Notaris dan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ), yang menurut mereka bahwa Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang sama. Pada dasarnya Notaris dan PPAT adalah jabatan yang berbeda. Seorang yang menjadi Notaris belum tentu seorang PPAT, begitu pula sebaliknya.
1. Dasar Hukum :
Notaris    : Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 : tentang Jabatan Notaris (UUJN)
PPAT     :  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT)
2. Pengangkatan :
Notaris        : oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
PPAT     : oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional
3. Definisi :
Notaris : Pasal 1 UUJN : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini.
PPAT     :  Pasal 1 PJPPAT : Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
4. Wewenang :
Notaris :  Pasal 15 UUJN : Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.
Selain itu Notaris berwenang pula :
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat akta risalah lelang.
Sedangkan PPAT     :  Pasal 2 PJPPAT : PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat Akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Akta yang dapat dibuat PPAT adalah sebagai berikut :
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan;
h. pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas terdapat perbedaan kewenangan antara Notaris dengan PPAT. Seorang Notaris memiliki kewenangan lebih luas dibanding seorang PPAT.
Jadi jika Anda ingin membuat sebuah dokumen, perhatikan dulu jenis dokumennya, dan akan lebih nyaman bagi Anda jika mendatangi seorang Notaris yang juga seorang PPAT.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Notaris / PPAT merupakan salah satu pejabat negara yang kedudukannya sangat dibutuhkan di masa sekarang ini. Di masa modern ini, masyarakat tidak lagi mengenal perjanjian yang berdasarkan atas kepercayaan satu sama lain seperti yang mereka kenal dulu. Setiap perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat pasti akan mengarah kepada notaris sebagai sarana keabsahan perjanjian dan kegiatan agrarian lainya yang mereka lakukan . Karena itulah, kedudukan notaris /PPAT menjadi semakin penting di masa seperti sekarang ini.
Seperti pejabat negara yang lain, notaris dan PPAT juga memiliki kewenangan tersendiri yang tidak dimiliki oleh pejabat negara yang lainnya. Selain kewenangannya, para notaris juga memiliki kewajiban dan larangan yang wajib mereka patuhi dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Dengan berdasar pada Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PPAT berdasarkan pada Undang-undang No. 37 Tahun 1998. para notaris dan PPAT di Indonesia wajib untuk memahami apa yang menjadi wewenang dan kewajiban mereka serta larangan yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Tentunya apabila ketentuan yang diatur dalam ketentuan Undang-undang No. 30 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 37 Tahun 1998 di langgar maka mereka akan menerima sangsi yang tegas sesuai yang diatur dalam ketentuan tersebut.

B.     Saran
Melihat vitalitas keberadaan pejabat umum notaries / PPAT, maka perlu adanya kebijakan atau peraturan pembaharuan mengenai ketentuan jabatan notaries dan PPAT terutama masalah pengawasan pejabat ini agar diatur lebih rinci dalam sebuat perundang-undangan  sehingga dapat  meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA
Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Rafika Aditama. Bandung. 2008.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan PPAT



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Makalah : notaris , ppat dan akta oetentik"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|